PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Kepala Nuru (Soa Ola) Saharim Mortala Nanilette, Negeri Buano Utara, Kecamatan Waesala, setelah dikonfirmasi awak media usai jumpa pers bersama Sabandi Sahitumbi yang berlansung di RM samping tugu ina ama Kota Piru. Rabu, 08/02/2023
Mortala mengaku, dalam via tlp bahwa, dirinya selaku kepala soa ola merasa tidak dihargai dan dihormati atas sikap serta tindakan yang dilakukan Kepala Desa Buano Utara (Ahmat Nurlette) atas keputusan musyawarah soa ola dalam mengusulkan saudara Sabandi Sahitumbi sebagai perwakilan BPD
Pernyataan demikian dikarenakan karena, Soa Ola yang dipimpinnya itu sudah melakukan musyawarah dan dalam hasil musyawarah tersebut memutuskan Sabandi sahitumbi sebagai perwakilan mereka, karena dianggap layak cakap. Dan hasil musyawarah tersebut telah diserahkan kepada Panitia penjaringan BPD dan dalam pleno pentepan menetapkan saudara sabandi Sahitumbi sebagai perwakilan BPD dari Soa Ola” Akuinya
Akan tetapi seiring berjalannya waktu keputusan tersebut di interfensi Kepala Desa terhadap perwakilan soa ola yakni Kades dengan sengaja mencoret nama saudara Sabandi Sahitumbi dan menggantikan dengan yang lain. Atas dasar inilah sehingga Selaku kepala soa ola, meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera memanggil kades buano utara untuk dimintai pertanggungjawabannya terhadap sikap dan tindakannya yang terkesan memarjinasi hak kami selaku soa ola. Tuturnya
Hal serupa juga dijelaskan Sabandi Sahitumbi mengatakan, selaku anak muda dan salaku anak kandung negeri buano utara menganggap sikap serta tindakan yang dilkukan kepala Desa terhadap soa ola merupakan satu sikap yang tidak profesional terhadap masyarakatnya
Lanjut Sahitumdi, menambahkan, dirinya tidak akan tinggal diam atas interfensi kepala desa terhadap keputusan soa ola yang dimana telah merekomndasikan dirinya untuk bergabung pada lembaga yang merupakan mitra pemerintah Desa.
” Kepala Desa mencoret nama saya dengan alasan saya tidak mampu melaksanakan tugas BPD” Tambahnya
Atas dasar itu, selaku anak muda dirinya berharap kepada pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini PemDes untuk segera memanggil kepala desa guna menyelesaikan masalah ini, mengingat jangan sampai masyarakat mengambil sikap yang dapat mengganggu serta menghambat kinerja pemerintah Desa
” Saya kira, apa yang dilakukan kepala desa merupakan satu tindakan amoral terhadap masyarakatnya, dan kemudian secara hukum dan aturan kepala desa dilarang menginterfensi terhadap tim penjaringan dalam memutuskan dan menetapkan BPD berdasarkan musyawarah soa yang ada”. Paparnya
Sahitumbi meminta kepada pemerintah melalui PemDes untuk secepatnya menganulir masalah yang saat ini terjadai akibat arogansi dan keberpihakan kepala desa, sehingga masalah tersebut dapat di selesaikan secara bersama, jika dalam waktu Dekat PemDes tidak menindaklanjuti masalah yang ada, maka jangan pernah salahkan kami jika sampai terjadi sesuatu dalam mengganggu stabilitas baik keamana, ketertiban serta kelancaran kinerja pemerintahan Desa. Pintanya.