MASOHI,EKSPRESIMALUKU, com,- Sekretaris Perindo Maluku Tengah, Fachri Zain Rengifuryaan mengungkapkan, dua calon legislatif asal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Maluku Tengah yang sempat berselisih di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara pada peileg Februari 2024, kini telah menerima hasil perubahan perolehan suara usai KPU melakukan penyandingan data belum lama ini.
“Jacob Kapressy dan Yuanita sudah menerima hasil perolehan suara saat penyandingan di KPU 19 Juni 2024 lalau. Keduanya dari dapil I Maluku Tengah asal Partai,”ungkap Rengifuryaan kepada wartawan di Sekretariat DPC Partai Perindo Maluku Tengah di Masohi, Kamis, 27/06/2024.
Dikatakan, proses di MK sudah berakhir, dan tidak lagi dipermasalah. Bahkan terkait hasil Penyandingan yang dilakukan oleh KPU Maluku Tengah, kedua belah pihak legowo menerima.
“Sejauh ini tidak ada riak-riak dari pendukung maupun simpatisan Yuanita terkait dengan dikabulkannya gugatan Jacob Kapressy di Mahkamah Konstitusi. Begitupun pasca hasil Penyandingan yang kemudian Jacob Kapressy memperoleh suara terbanyak atas Yuanita, berdasarkan hasil penetapan KPU,”tambah Rengifuryaan.
Dirinya juga mengimbau publik di Maluku Tengah untuk bersama menerima hasil yang telah berjalan dan tidak memicu hal-hal yang kemudian akan menggangu stabilitas keamanan di Maluku Tengah.
“Mari kita sama-sama menerima hasil ini dan jangan terpancing oleh orang-orang yang dengan sangka ingin memecah belas persatuan dan kesatuan yang telah terjalin dengan baik. Apalagi kita akan memasuki tahapan Pilkada serentak November mendatang,”tutupnya. (FS)