EKSPRESIMALUKU-Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menyerahkan hasil-hasil kerja Pansus kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Berkas-bekas LKPJ Pemkab SBB yang sudah dievaluasi itu, diserahkan oleh Ketua Pansus, Abdul Rauf Latulumamina kepada Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholith, dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD SBB, Piru, Sabtu, ((9 /5).
Sebelumnya, Pansus ini dibentuk sejak tanggal 20 April 2020 melalui kesepakatan seluruh anggota DPRD, yang bertugas mengevaluasi LKPJ Pemkab SBB, selama kurang lebih 15 hari.
Penyerahan berkas-berkas ini sebagai akhir dari tanggungjawab Pansus yang diamanahkan untuk mengevaluasi LKPJ Pemkab SBB Tahun 2019.
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 71 ayat 3, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka DPRD wajib membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Bupati dalam waktu 30 hari.
Walaupun tenggang waktu kerja pansus maraton , namun pansus tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tugas yang diemban. Kata Ketua Panitia khusus(Pansus) LKPJ Bupati SBB tahun anggaran 2019 Abdul Rauf Latulumamina, saat membacakan laporan kerja Pansus pada sidang paripurna DPRD SBB di gedung DPRD SBB gunung Malintang Piru.
Latulumamina mengakui, kalau kerja pansus belumlah maksimal. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dokumen pendukung dan waktu turun lansung kelapangan. Meskipun waktu kerja pansus tidak sesuai dengan amanat UU(hanya 15 hari), namun pansus berupaya semaksimal mungkin dengan waktu yang ada serta keterbatasan dokumen pendukung, maupun kesempatan turun kelapangan untuk mengklarifikasi terhadap berbagai hal di beberapa OPD terkait, untuk tetap menyelesaikan tugas yang diamanatkan UU.
” 3 metode
pendekatan yang diambil pansus DPRD agar dapat menilai kinerja dengan
membandingkan target program dengan realisasi yang dicapai oleh masing-masing
OPD, menilai tolak ukur atau indikator keuangan formal seperti
transparansi/akuntabilitas, juga indikator sosial anggaran yang menggambarkan
tingkat tujuan dan sasaran dari setiap OPD, serta membandingkan rencana OPD
yang telah direalisasikan dengan kondisi sebenarnya dilapangan ” jelas ketua
pansus ini.
Dari hasil
pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 ini, Pansus DPRD SBB melahirkan 16 catatan
dan rekomendasi yang termuat dalam 3 bagian yakni, menyangkut penyelenggaraan
urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib
bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. Kedua,
penyelengaraan tugas pembantuan dan ketiga, penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan. Sedangkan kebijakan umum yang bersifat makro dirangkum dalam
kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.
Dari laporan
kerja pansus ditemukan berbagai kekurangan dan kesenjangan antar OPD. Dengan
demikian, pansus mengeluarkan poin-poin rekomendasi terhadap LKPJ bupati tahun
2019. Dengan harapan, dapat memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan kabupaten
Seram Bagian Barat kearah yang lebih baik. Poin rekomendasi yang dikeluarkan
seperti; perbaikan manajemen peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang masih
rendah(2,9%) , peningkatan sumber daya aparatur perpajakan yang berkaitan
dengan penyederhanaan sistem perpajakan, proposionalitas penetapan plafon
anggaran oleh OPD terkait yang tidak mampu merealisasikan program yang sisusun
sendiri yang dapat menimbulkan kecemburuan secara psikologis dengan OPD lain
yang minim anggarannya.
Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholith setelah menerima penyerahan laporan kerja Pansus menegaskan, poin-poin rekomendasi pansus yang dibacakan wakil ketua Arifin P. Grisya, agar seluruhnya dapat ditindak lanjuti secara serius oleh pemerintah kabupaten SBB.
” Apa yang
menjadi catatan dan rekomendasi pansus DPRD SBB tehadap LKPJ Bupati SBB ini,
harus ditindak lanjuti.