Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Ranperda pembentukan Kecamatan Teluk Dalam Seram Utara dan Kecamatan Banda Besar, dikritisi anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Golkar, Hasan Alkatiri, SE saat berlangsungnya paripurna penetapan Propemperda tahun 2020 diruang sidang DPRD Malteng. Senin, 25/11/2019.
” Harusnya, Ranperda pembentukan dua Kecamatan tidak lagi dimasukan dalam daftar Propemperda 2020, karena sudah ditetapkan oleh DPRD Periode 2014-2019 sebagai Perda ” Tegas Alkatiri.
Dirinya meminta item Ranperda sebagai 1 dari 67 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas DPRD Maluku Tengah pada Tahun 2020 mendatang tersebut, dicabut.
” Saya tidak pernah absen dalam merumuskan rancangan Propemperda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Saya sudah ingatkan jangan lagi Ranperda Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar diganggu dalam Propemperda 2020. Karena Ranperda itu sudah ditetapkan dalam Paripurna DPRD sebelumnya.
Dijelaskan, terhadap Perda tersebut hanya tinggal DPRD meminta pendapat Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, setelah itu tahapan selanjutnya adalah tahapan klarifikasi dan evaluasi.
Pada periode sebelumnya, Ranperda Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar yang merupakan inisiatif DPRD telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah Periode 2014-2019, pada Sabtu, 21/8/2019.
Penetapan Ranperda tersebut tanpa pendapat Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua yang kala itu tidak hadir dan diwakili Sekda Maluku Tengah, Rakib Sahubawa. Sekda juga tidak berikan mandat penyampaian kata akhir Bupati Maluku Tengah saat itu.
” Sesuai prosedur dan mekanisme persidangan, Ranperda ini kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melewait persetujuan mayoritas Anggota. ” Tandas Ketua DPRD Periode 2014-2019, Ibrahim Ruhunussa diteruskan dengan mengetuk palu tiga kali tanda ditetapkannya Perda tersebut.