Laporan: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com– Aliansi Masyarakat Pemerhati Adat (AMPA) Saka Mese Nusa, kembali melakukan aksi demo didepan Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Senin, 11/10/2021
Setelah pada aksi demo sebelumnya Aliansi Masyarakat Adat ini tidak bertemu dengan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina, SE, M.Si, namun kali ini, Akerina langsung menemui Masyarakat Aliansi guna menjawab tuntutan mereka.
Dalam orasinya, AMPA meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap BPD di beberapa desa, karena dinilai telah mengambil keputusan secara sepihak untuk mengikuti Pilkades.
Menanggapi tuntutan tersebut, Timotius Akerina mengatakan, kewenangan BPD ada ditangan Soa, bukan di pemerintah daerah. Dikatakan, permasalahan internal BPD, mesti dikembalikan ke BPD bukan ke pemerintah daerah.
“Saya mau bilang bahwa, persoalan BPD itu kewenangannya ada di Soa, bukan di Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.
Akerina juga membantah jika Pemda telah melakukan pemaksaan terhadap desa untuk mengikuti Pilkades. Dikatakan, Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada BPD masing-masing desa.
“Harus kita ketahui bersama, bahwa Pemda tidak pernah memaksa desa untuk ikut Pilkades. Kita mengikuti keputusan BPD.” Tandasnya.
Akerina juga meminta, agar tidak ada unsur politisasi didalam persoalan yang terjadi. Dirinya meyakini, jika perjuangan yang dilakukan oleh aliansi masyarakat adat, dilakukan dengan jujur demi penegakan adat.
“Saya yakin, perjuangan bapak ibu ini, dilakukan dengan jujur demi penegakan adat di daerah ini. Untuk itu saya ingatkan, jangan ada politisasi dalam persoalan ini.” Tegas Akerina.
Lanjut Akerina, pemerintah daerah tengah berupaya mengembalikan status desa-desa di kabupaten ini, dari desa ke desa adat. Dengan dibentuknya tim dari pemerintah daerah.
Setelah mendengar dan menjawab tuntutan masyarakat aliansi, bupati pun menerima tuntutan tertulis dari masyarakat, yang berisi tiga tuntutan. Diantaranya, Mengevaluasi BPD, Merevisi Perda Nomor 11 Tentang Desa dan meminta untuk dilakukan Pengesahan Perda Tentang Negeri sebelum Pilkades berlangsung.