Laporan: Ekspresi
AMBON, EKSPRESIMALUKU.com – Ketua Komisi A DPRD Maluku Melki Frans minta Gubernur Said Assagaff menjelaskan ke DPRD terkait pembatalan pemindahan ibukota ke Makariki Kabupaten Maluku Tenggah.
Kebijakan Gubernur Maluku untuk membangun kantornya di Desa Rumahtiga itu sah-sah saja, namun jangan lupa jika pemerintahan diera kepemimpinan Karel Albert Ralahalu telah mencanangkan pemindahan ibukota di Desa Makariki.
“Jangan lupa kalau diera Gubernur sebelumnya telah mencanangkan pusat ibukota di Desa Makariki, secara otomatisnya pusat pemerintahan juga turut pindah kesana,” kata Frans kepada awak media di Ambon, Selasa (21/03/2017).
Frans menambahkan rencana pemindahan pusat ibukota provinsi di Desa Makariki telah dicanangkan dan disetujui oleh DPRD Maluku secara kelembagaan.
Sebelumnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Maluku menolak keras untuk proses pembangunan kantor baru di desa Rumah Tiga semua bisa saja terjadi namun perlu ada kajian terkait proses tersebut.
“Kajian tersebut harus ditinjau dari segala aspek sehingga ketika dibawa ke DPRD bisa diberi pertimbangan sebelum adanya persetujuan,” ujarnya.
Frans menambahkan, informasi terkait proses tukar guling dari kantor gubernur menjadi kantor walikota itu belum diketahui pasti.
“Soal rencana itu kita belum diketahui pasti, yang kita ketahui yakni Kantor Gubernur dirasakan layak ditempati oleh pemerintahan Kota Ambon jika pemindahan itu terjadi, namun selama belum ada kajian yang pasti maka kita belum bisa banyak berkata, karena belum mempunyai dasar,” ungkapnya. (EM-ADN)