Connect with us

SBB

GTPP Covid-19 SBB Tracking Riwayat Pasien 166 Positif Corona

Laporan: Ekspresi Maluku

PIRU,EKSPRESIMALUKU.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah menyelesaikan tracing atau pelacakan terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pasien kasus covid-19 166 asal SBB inisial RA yang baru pulang dari pendidikan TNI di Rindam, Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten SBB, Hendrik Mandaku menjelaskan, dari proses tracing yang sudah dilakukan, diperoleh 12 orang yang pernah kontak dengan pasien Covid-19 inisial RA.

” Hasil tracking yang telah dilakukan Tim Gugus didapati 12 orang yang sudah melakukan kontak dengan RA. Rinciannya 9 orang rekan kerja, 1 orang istri dan 2 orang yang menjemput RA “, Terang Mandaku Kepada Ekspresi Maluiu saat dikonfirmasi. Kamis, 28/05/2020.

Mereka yang telah di Tracking, Kata Dia, langsung dirapid test atau diperiksa dengan alat tes cepat. Hasilnya, 12 orang tersebut negatif atau non reaktif.

” Mereka akan kembali kita periksa jika ada perkembangan gejala dan sebagainya. Namun itu merujuk kepada kesehatan mereka masing-masing. Yang pasti kita akan rapid tes kembali jika ada gejala “, Tambhnya.

Sebelumnya 1 kasus konfirmasi pasien positif Covid-19 diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku pada 26 Mei 2020, salah satunya berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Seram Bagian Barat (SBB), Hendrik Mandaku mengungkapkan, pasiennya merupakan seorang anggota TNI inisial RA yang baru selesai mengikuti pendidikan TNI di Rindam, Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.

” Betul informasi tersebut bahwa yang bersangkutan inisial RA merupakan anggota TNI yang baru selesai pendidikan di Rindam Suli lalu pulang kampung ke SBB. Entah dalam misi tugas ataukan liburan. “, Ungkap Mandaku saat dikonfirmasi. Rabu, 27/05/2020.

Dijelaskan, sebelumnya RA terlebih dahulu melakukan pemeriksaan melalui Rapid Test pada 20 Mei 2020 namun hasilnya reaktif. RA kemudian dikarantina di Rumah Susun (Rusun) Kota Piru. Pada 26 Mei 2020, RA dinyatakan positif terpapar virus corona dan langsung dipindahkan ke RSUD Piru meskipun kondisinya sehat.

” Hari Rabu ini dilakukan traking di tempat pasien melaporkan diri ketika datang dari Pulau Ambon begitupun para rekan-rekan yang melakukan kontak dengan pasien maupun keluarga tempat pasien tinggal “, Ujarnya.

Dengan adanya kasus baru di SBB ini yang merupakan pelaku perjalanan dari Pulau Ambon, Gugis Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 SBB telahmelakukan langkah-langkah pengamanan terhadap pelaku perjalanan yang tidak mengindahkan Surat edaran Bupati SBB Nomor 800/286 Tahun 2020 tentang larangan melakukan perjalanan keluar daerah dan atau mudik yakni dengan cara dikarantina di Rusun Pemda SBB.

” Hingga saat ini di Rusun Pemda SBB telah dikarantina 19 orang dan akan ada penambahan lagi karena ada beberapa orang yang akan dijemput paksa. Beberapa pelaku perjalanan yang telah dikarantina terdapat sejumlah pimpinan OPD “, Sebutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Bupati SBB, M. Yasin Payapi tegas dengan komitmennya dalam menjaga Kabupaten (SBB) agar terbebas dari Covid-19 dengan menerapkan sanksi bagi pelaku perjalanan yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati tanpa memandang latar belakang. (*)

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in SBB