Laporan : Fatahila Sia
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung sejak pagi, Rabu (22/02/2017) dilanjutkan hingga malam hari yang berlangsung di gedung Mae Oku Kota Masohi.
Setelah menunggu logistik dari Kecamatan Banda yang telah direkap oleh PPK Banda dihadapan KPU, Panwas,Saksi serta perwakilan PPK dari 18 Kecamatan, Akhirnya KPU mengeluarkan putusan akhir perolehan suara sesuai dengan keputusan bersama sekitar pukul 23.30 WIT.
“ Alhamdulillah semua agenda rekapitulasi tingkat Kecamatan telah kita lakukan setelah logistik dari Banda kami terima dan telah kami rekap sekitar pukul 21.30 WIT tadi. Dengannya semua perolehan suara telah kita finalkan “ Ungkap Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola kepada wartawan usai Pleno.
Dijelaskan, keputusan suara final yang telah diputuskan menjadi acuan dan pedoman KPU Maluku Tengah pada saat penetapan resmi tanggal 8 Maret 2017. Dengan demikian perolehan suara yang telah direkap dari 18 Kecamatan telah final akhir Pasangan Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury memperoleh suara 147.976 sedangkan kolom kosong atau Koko 61.055 dari jumlah pemilih 209.031 pemilih. (EM-Fatah)