Dua Tersangka Kasus Korupsi DSP BPBD di Tetapkan Kajari SBB

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Jaksa Penyidik menetapkan satu Tersangka tambahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat

Diketahui, Penetapan Satu tersangka ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Senin, 06/02/2023

Penetapan Tersangka Tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 atas nama yang disamarkan atau berinisial MT (ASN-Bendahara Pengeluaran Pembantu) di Dinas terkait.

Selain MT, sampai dengan hari ini sudah terdapat (Dua) tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD SBB Tahun 2019 yaitu MM selaku PPK dan MT sendiri selaku BPP.

Perbuatan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik dan diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hal ini dibenarkan Pelaksana Harian PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Taufik E, Purwanto SH lewat siaran pers Kejari SBB.

Selanjutnya kata dia, “terhadap tersangka MM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan juga terhadap tersangka MT yang baru ditetapkan ini akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini Senin tanggal 06 Februari 2022 sampai dengan hari Sabtu 25 Februari 2023”. Tukas Purwanto

Lebihnya, Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum alias JPU

” Jika unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, maka penyidik akan menyerahkan berkas perkara Tahap I pada JPU”, Tutup Purwanto

  • Related Posts

    11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

    PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Kebijakan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Achmad Jaiz Elly, Dalam upaya Peningkantan Sumber Daya Manusia, terhadap Putra putri se-Kabupaten Adalah Kebijakan yang luar Biasa dan patut di…

    Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

    PIRU- EKSPRESIMALUKU.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon…

    Lainnya

    11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

    • By Memet
    • September 7, 2024
    • 178 views
    11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

    Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit: Tergantung Lobi Bupati

    • By Memet
    • September 5, 2024
    • 32 views
    Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit:  Tergantung Lobi Bupati

    Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

    • By Memet
    • September 4, 2024
    • 67 views
    Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

    Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

    • By Memet
    • September 3, 2024
    • 87 views
    Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

    Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

    • By Memet
    • September 1, 2024
    • 711 views
    Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

    Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik

    • By Memet
    • Agustus 31, 2024
    • 42 views
    Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik

    Pasangan Calkada Ibrahim-Liliane Jalani Pemeriksaan di RSUD Masohi

    Pasangan Calkada Ibrahim-Liliane Jalani Pemeriksaan di RSUD Masohi

    PKB, PKN, GELORA, PSI dan Relawan Siap Menangkan Paslon NUSAINA di Pilkada SBB

    • By Memet
    • Agustus 31, 2024
    • 255 views
    PKB, PKN, GELORA, PSI dan Relawan Siap Menangkan Paslon NUSAINA di Pilkada SBB

    Calkada Andi-Tina Periksakan Kesehatan di RSUD Masohi

    Calkada Andi-Tina Periksakan Kesehatan di RSUD Masohi

    DPC PKB Solid dan Siap Menangkan 2M di SBB

    • By Memet
    • Agustus 31, 2024
    • 231 views
    DPC PKB Solid dan Siap Menangkan 2M di SBB

    Ketum PABPDSI Maluku Apresiasi MusDes di SBB

    • By Memet
    • Agustus 30, 2024
    • 116 views
    Ketum PABPDSI Maluku Apresiasi MusDes di SBB

    Calkada Ozan-Mario Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Calkada Ozan-Mario Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Paslon Mirati-Daniel Jalani Tahap Pemeriksaan di RSUD Masohi

    Paslon Mirati-Daniel Jalani Tahap Pemeriksaan di RSUD Masohi