PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna masa sidang ke-7 tahun 2024 untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propenperda) 2025 serta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD SBB. dihadiri Penjabat Bupati Jais Ely, Sekda Kabupaten SBB, pimpinan dan Anggota DPRD serta OPD lingkup Pemda Kabupaten. Selasa, 26/11/2024
Wakil Ketua II DPRD SBB, Arifin Pondang Kresya, yang memimpin sidang paripurna menegaskan bahwa penyusunan APBD 2025 berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Prosesnya dimulai dengan nota pengantar rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Pj. Bupati pada 20 Agustus 2024, dan kemudian dilanjutkan pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
“Dokumen KUA-PPAS ini mencerminkan kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Arifin.
“Pentingnya anggaran yang berorientasi pada kualitas pelaksanaan program dan mendukung ketahanan pangan, sosial, serta ekonomi daerah di tengah tantangan global”, tekan Arifin
Sebagai puncak rapat, penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Pj. Bupati, menjadikannya dasar penyusunan APBD 2025.
“DPRD dan Pemda berkomitmen menyusun APBD yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi,” tutup Arifin.
Rapat ini menjadi tonggak awal untuk memastikan pembangunan SBB 2025 berjalan sesuai visi daerah yang berkelanjutan.