PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar sidang Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten SBB, Arifin Ponland Grisya, berperan sebagai pimpinan sidang paripurna yang dihadiri 18 Anggota DPRD, Penjabat Bupati, Dr. Achmad Jais Ely, ST,.M.,Si serta OPD Lingkup Kabupaten, berlansung di ruang Paripurna DPRD, gunung Malintang Kota Piru. Jumat, 13/09/2024
Arifin, dalam pembukaan sidang menyatakan bahwa sidang paripurna yang berlansung hari ini berdasar pada rujukan Pasal 162 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” Katanya
Arifin menambahkan, Pasal tersebut mengharuskan agar rancangan KUA dan APBD menyajikan penjelasan secara detil dan lengkap mengenai perbedaan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, lanjut Arifin, harus dijelaskan juga program dan kegiatan yang diusulkan untuk perubahan APBD, memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, serta target kinerja program dan kegiatan yang perlu dikurangi atau ditingkatkan dalam perubahan APBD sesuai dengan pencapaian asumsi KUA.
Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD beberapa waktu lalu dan telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Hal Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS 2024 menjadi dokumen perencanaan anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan KUA & PPAS yang menandai kesepakatan mengenai perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun 2024 antara pimpinan DPRD dan pemerintah Daerah, oleh penjabat Bupati, Dr. Achmad Jais Ely.