Laporan: Ekspresi Maluku
AMBON,EKSPESIMALUKU.com – Secara politik Anggota DPRD Provinsi Maluku menolak Peraturan Daerah (Perda) desa dan menolak pilkades serentak untuk seluruh Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) dengan hanya memakai Dasar Hukum Perda desa penolakan ini
Pintah Anggota DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary dalam postingan pada akun facebook pribadinya melalui grup menjaring bupati SBB tahun 2022 Samson Atapary, Kamis,12/08/2021.
Dikatakan Atapary, yang telah menjadi hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sesuai Perda no.11.tahun 2019 tentang desa di Kab.SBB tidak ada lagi yang namanya desa/negeri adat.Apalagi nantinya desa-desa tersebut,dengan kesadaran sendiri mengikuti pilkades serentak dengan dasar hukum perda desa tersebut,maka ini adalah legistimasi politik dan sosiologis bahwa masyarakat tidak mau lagi desa/ negeri mereka berstatus negeri. Kata Atapary
Karena ada didalamnya melekat hak-hak atas pemerintah adat dan hak atas tanah ulayat /petuanan ( hak komunal Masyarakat adat) .” Ungkapnya
Lanjut Atapary, apabila dikemudian hari pasca pilkades serentak terjadi perubahan UU Desa dimana Pemerintah Pusat (Pempus) menutup kran penataan desa.
Desa tidak bisa lagi dialihkan menjadi desa adat,maka tamatlah riwayat desa-desa di Kab.SBB untuk menjadi desa adat.Analissa ini berkaitan dengan kebijakan politik.
“Pembangunan Ekonomi (kemudahan Investasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan/tanah).Sebab dugaannya ada pandangan yang berpendapat tanah-tanah adat adalah salah satu penghambat investasi masuk di indonesia,” Ujarnya.
Atas dasar itu, secara politik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku, dirinya menolak Peraturan Daerah( Perda ) desa dan menolak pilkades serentak untuk seluruh Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan hanya memakai Dasar Hukum Perda desa tersebut.
Dirinya telah mengusulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ,dan dirinya yakin usulan sudah dikatahui almarhum Bupati MYP ,wakil bupati yang sekarang Plh bupati tapi sepertinya usulannya tidak di terima atau dipakai dalam membuat kebijakan untuk perlindungan negeri adat di Kab bertajuk saka mese nusa
Hal tersebut juga, tambah Atapary dirinya berulang kali katakan ,sebelum di gelar pilkades serentak sesuai perintah UU desa sebaiknya dilakukan penataan desa yaitu penetapan dari 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan mana yang katagori negeri adat
“Sehingga negeri adat di Kab.SBB memiliki dasar hukum sebagai desa adat di Pempus ( kemendagri) sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa .Sehingga kemendagri bisa mengeluarkan code desa adat pada negeri- negeri adat di Kab.SBB,” Tandasnya.
Dengan demikian bersamaan dengan itu, Pemda Kab.SBB Dan DPRD juga membuat perda negeri adat memakai dasar hukum perda negeri adat dan yang bukan adat memakai dasar hukum perda desa.