Laporan: Ekspresi
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB), meminta Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina, SE.M.Si, untuk segera mencopot Musa Bin Musa Pellu dari jabatannya sebagai penjabat desa Luhutuban, kecamatan Kepulauan Manipa.
Desakan tersebut disampaikan komisi I, II dan III saat rapat dengar pendapat ( RDP) gabungan komisi dengan mitra kerja Seram Bagian Barat (SBB ) bersama masyarakat dusun Labuang Timur dalam rangka mediasi penyelesaian lahan. Senin, 21/02/2022.
Permintaan pencopotan penjabat desa Luhutuban itu, karena tidak mengindahkan panggilan DPRD SBB dan tidak ada itikad baik penjabat desa untuk hadir dalam rapat dengar pendapat guna menyelesaikan masalah lahan pemukiman warga dusun Labuang Timur.
Ketidakhadiran penjabat desa itu, ini menunjukan keterpihakan penjabat desa dalam membantu pihak ahli waris untuk mengancam dan mengintimidasi masyarakat Labuang Timur, sebab yang bersangkutan juga adalah ahli waris.
Ancaman dan intimidasi yang dilakukan penjabat desa melalui kepala dusun, dan kepala dusun dengan terpaksa harus menekan masyarakat untuk membayar lahan, ada sebanyak 26 kepala keluarga yang sudah membayar sekitar 32 juta lebih.
Wakil ketua DPRD SBB La Nyong mengatakan DPRD SBB akan merekomendasi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB untuk segera menggantikan atau mencopot penjabat desa Luhutuban dikarena tidak mengindahkan panggilan DPRD sekaligus sudah melakukan ancaman dan penekanan kepada masyarakat Labuang Timur.
Dikatakan La Nyong, kehadiran pemerintah desa itu sangat penting apalagi penjabat desa merupakan ahli waris untuk hadir menyelesaikan permasalaan yang saat ini alami masyaratanya, apalagi ada ancaman pembongkaran terhadap pemukiman warga Labung Timur yang mana merupakan petuanan desa Luhutuban tersebut.
Dia ( penjabat desa ) tidak punya itikad baik untuk hadir bersama masyarakatnya guna menyelesaikan masalah yang ada lewat mediasi bersama DPRD dan mitra kerja pemda SBB.’’ ujarnya
Dengan tidak hadirnya penjabat desa, kata La Nyong, ini menunjukan dirinya tidak berpihak kepada masyarakat, dan lebih memilih mendukung Junaidi Raupele untuk mengancam masyarakat Labuang Timur, yang mana somasi adalah ancaman pembongkaran pemukiman warga setempat.
Seharusnya dengan adanya ancaman itu, penjabat desa harus menyikapi agar tidak ada lagi ancaman seperti kepada masyarakat Labuang Timur dan malah penjabat desa tidak menunjukan keterperpihakan kepada masyarakat dan tak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
Maka dengan itu kami DPRD meminta agar Bupati SBB Timotius Akerina untuk segera mencopot dan menggantikan Musa Bin Musa Pellu dari jabatannya sebagai penjabat desa Luhutuban.’’ tegasnya.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan yang akan terjadi, maka pemerintah daerah secepatnya mengambil langka, dan paling terpenting adalah pergantian penjabat desa Luhutuban.’’PIRU-EKSPRESIMALUKU.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB), meminta Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina, SE.M.Si, untuk segera mencopot Musa Bin Musa Pellu dari jabatannya sebagai penjabat desa Luhutuban, kecamatan Kepulauan Manipa.
Desakan tersebut disampaikan komisi I, II dan III saat rapat dengar pendapat ( RDP) gabungan komisi dengan mitra kerja Seram Bagian Barat (SBB ) bersama masyarakat dusun Labuang Timur dalam rangka mediasi penyelesaian lahan. Senin, 21/02/2022.
Permintaan pencopotan penjabat desa Luhutuban itu, karena tidak mengindahkan panggilan DPRD SBB dan tidak ada itikad baik penjabat desa untuk hadir dalam rapat dengar pendapat guna menyelesaikan masalah lahan pemukiman warga dusun Labuang Timur.
Ketidakhadiran penjabat desa itu, ini menunjukan keterpihakan penjabat desa dalam membantu pihak ahli waris untuk mengancam dan mengintimidasi masyarakat Labuang Timur, sebab yang bersangkutan juga adalah ahli waris.
Ancaman dan intimidasi yang dilakukan penjabat desa melalui kepala dusun, dan kepala dusun dengan terpaksa harus menekan masyarakat untuk membayar lahan, ada sebanyak 26 kepala keluarga yang sudah membayar sekitar 32 juta lebih.
Wakil ketua DPRD SBB La Nyong mengatakan DPRD SBB akan merekomendasi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB untuk segera menggantikan atau mencopot penjabat desa Luhutuban dikarena tidak mengindahkan panggilan DPRD sekaligus sudah melakukan ancaman dan penekanan kepada masyarakat Labuang Timur.
Dikatakan La Nyong, kehadiran pemerintah desa itu sangat penting apalagi penjabat desa merupakan ahli waris untuk hadir menyelesaikan permasalaan yang saat ini alami masyaratanya, apalagi ada ancaman pembongkaran terhadap pemukiman warga Labung Timur yang mana merupakan petuanan desa Luhutuban tersebut.
Dia ( penjabat desa ) tidak punya itikad baik untuk hadir bersama masyarakatnya guna menyelesaikan masalah yang ada lewat mediasi bersama DPRD dan mitra kerja pemda SBB.’’ ujarnya
Dengan tidak hadirnya penjabat desa, kata La Nyong, ini menunjukan dirinya tidak berpihak kepada masyarakat, dan lebih memilih mendukung Junaidi Raupele untuk mengancam masyarakat Labuang Timur, yang mana somasi adalah ancaman pembongkaran pemukiman warga setempat.
Seharusnya dengan adanya ancaman itu, penjabat desa harus menyikapi agar tidak ada lagi ancaman seperti kepada masyarakat Labuang Timur dan malah penjabat desa tidak menunjukan keterperpihakan kepada masyarakat dan tak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
Maka dengan itu kami DPRD meminta agar Bupati SBB Timotius Akerina untuk segera mencopot dan menggantikan Musa Bin Musa Pellu dari jabatannya sebagai penjabat desa Luhutuban.’’ tegasnya.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan yang akan terjadi, maka pemerintah daerah secepatnya mengambil langka, dan paling terpenting adalah pergantian penjabat desa Luhutuban.’’