Connect with us

Kec. Kota Masohi

DPRD Malteng Tetapkan LPJ APBD 2017, Komisi I Tolak 2 Kecamatan

Laporan:Ekspresi Maluku

MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nota APBD Tahun Anggaran 2017 yang diajukan Pemerintah Kabupaten, telah disahkan DPRD Kabupaten Maluku Tengah diruang Paripurna. Rabu malam, 26/09/2018.

“ Semua Fraksi telah menyampaikan dan menyetujui LPJ APBD 2017 maka Kami menetapkan LPJ APBD 2017 sebagai Peraturan Daerah Maluku Tengah,” Ujar Ketua DPRD Maluku Tengah saat memimpin jalannya paripurna.

Kendati telah disetujui dan disahkan sebagai Perda, Laporan Pertanggung Jawaban 2017 mendapat berbagai catatan dari sejumlah Komisi. Diantaranya Komisi I yang menolak LPJ dua SKPD Kecamatan. Yakni, Kecamatan Saparua dan Kecamatan Teluk Elpaputih.

“ Kita menolak LPJ di dua SKPD Kecamatan. Kecamatan Saparua dan Kecamatan Teluk Elpaputih yang tidak hadir dalam Pembahasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2017. Realisasi anggaranya tidak dapat kami terima. Perlu adanya rekomendasi Bupati untuk petimbangkan kedua camat untuk diganti “, Tegas Ketua Komisi I Muhammad Nur Nukuhehe.

Lanjutnya, karena dalam catatan Komisi, Kepala Kantor Kecamatan Saparua dalam Pembahasan LPJ dan Nota Perhitungan APBD Tahun 2016 juga tidak hadir dan tidak diwakili. Pada pembahasan LPJ Tahun 2017, bersama SKPD terkait, Komisi menemukan hal yang sama. (**)

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Kec. Kota Masohi