Laporan : Fatahila Sia
Enam buah Rancangan peranturan daerah (Ranperda) yang sudah melewati proses pembahasan di Komisi Komisi dan pansus DPRD Malteng dan telah ditetapkan lewat sidang paripurna ke 15 yang berlangsung diruang rapat DPRD Maluku Tengah. Jumat (25/08/2017).
Dalam waktu dekat akan diberlakukan setelah melewati proses evaluasi Gubernur pengundangan nanti.
Enam buah perda tersebut diantaranya, Perda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ranperda Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administauf, Ranperda Tentang Saniri Negeri, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Ranperda Tentang Retribusi RSUD Masohi.
Penetapan enam Ranperda oleh DPRD tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Malteng Nomor 8 Tahun 2017 yang dibacakan langsung Ketua DPRD Malteng usai masing-masing komisi memaparkan laporan hasil pembahasan Ranperda.
“Oleh karena itu kami menetapakan dan menyetujui Enam Ranperda ini didalam Surat Keputusan DPRD Malteng nomor 8 2017 setuju,? Setuju! (jawab Anggota) dan penetapan enam Ranperda ini kita targetkan pada 5 November 2107 nanti sudah melewati proses pengundangan,” Tandas Ibrahim Ruhunussa dihadapan Forum paripurna ke 15 DPRD Maluku Tengah.