Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020 dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2020 yang berlangsung di gedung DPRD Maluku Tengah, Kota Masohi. Senin, 24/08/2020.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malteng Fatzah Tuankotta yang dihadiri langsung Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua diampingi Wakil Bupati Marlatu Leleury, Kepala OPD dan jajaran Forkopimda serta mayoritas Anggota DPRD Maluku Tengah.
Dalam pidato pembukanya, Fatzah Tuankotta menjelaskan pelaksanaan paripurna Ke 5 DPRD Maluku Tengah masa sidang II Tahun sidang 2020 dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan undang undang tata tertib DPRD.
“ Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dimana kewajiban pemerintah daerah menyangpaikan kepada lembaga DPRD, yakni penyampaian laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan Nota Perhitungan APBB Tahun Anggaran 2019 terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan “, Urainya.
Hal itu, Kata Tuankotta, dianggap sangat berapiliasi Iangsung terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dalam APBD maupun dalam bentuk dana bantuan. Maka kewajiban pemerintah daerah lewat Organisasi Perangkat Daerah (0P0) perlu memberikan penjelasan kepada Dewan bahwa berapa besar anggaran yang diserap melalui Program Pembangunan.
Bupati Tuasikal Abua dalam pidatonya mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah selesai dilaksanakan sekaligus pertanggung jawabannya. Baik secara administrasi kepada Badan BPK RI dengan baik sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Aktual.
“ Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 telah diberikan Opini oleh BPK-RI dengan penilaian Waj ar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini berarti bahwa kita mampu mempertahankan status Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut “, Tandas Bupati.