Laporan : Fatahila Sia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah gelar Paripurna Nota Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD atau KUPA, serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Maluku Tengah. Jumat (25/08/2017).
” Amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua, Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ” Jelas Ruhunussa.
Dikatakan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, diamanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan-keadaan luar biasa.
Bupati Malteng Tuasikal Abua dalam menyampaikan nota pengantar KUPA dan PPAS mengatakan Perubahan kebijakan di tingkat pusat, tentunya sangat mempengaruhi perkembangan kondisi sosial ekonomi serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Maluku Tengah.
” Perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai asumsi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2017 dan menjaga pencapaian berbagai sasaran pembangunan Daerah ” Papar Tuasikal.
Perekonomian daerah Kabupaten Maluku Tengah diperkirakan akan tumbuh pada tahun 2017 sebesar 6,90 persen, lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelum anggaran perubahan tahun 2017 sebesar 7,12 persen.