Connect with us

Malteng

DPRD Gelar Dengar Pendapat Bersama Disdukcapil dan KPU Maluku Tengah

Foto: Google

Laporan:Ekspresi Maluku

MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Dewan Perwakilan Rakyat,Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah menggelar dengar pendapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah. Selasa, 22/05/2018.

Bertempat diruang sidang DPRD, rapat dengar pendapat tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa yang dihadiri Kepala Disdukcapil dan Ketua KPU setempat.

Rapat dengar pendapat tersebut membahas kepemilikan E-KTP bagi masyarakat Maluku Tengah maupun yang telah melakukan perekaman data di Disdukcapil serta masyarakat yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada kesempatan itu, kadis Dukcapil Maluku Tengah, Drs. Nova Anakotta, Msi menjelaskan saat ini yang menjadi kendala ialah keterbatasan server maupun sumber daya manusia. Akibatnya masih banyak penduduk Maluku Tengah belum perekaman E-KTP.

“ Hingga saat ini sudah ribuan penduduk Maluku Tengah yang masuk database kita mualai dari usia 17 hingga yang sudah menikah. Kendala yang dihadapi saat ini ketika gangguan jaringan internet maka tidak bias lakukan percetakan serta keterbatasan server “, Jelas Anakotta.

Dikatakan, pihaknya telah mengambil langkah antisipasi dengan menerjunkan langsung pegawainya untuk melakukan perekaman secara langsung di sejumlah Kecamatan di wilayah Maluku Tengah, sehingga lebih mempermudah masyarakat mengurus E-KTP, mengingat kondisi geografis.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola, S.Pd saat memaparkan terkait DPT, pihaknya telah menyelesaikan agenda perhitungan manual maupun melalui sistim Sidali Pusat termasuk sinkronisasi data pemilih antar KPU dan Disdukcapil Maluku Tengah, termasuk koordinasi Pemilih yang belum miliki E-KTP.

“ KPU ingatkan lagi soal pelaksanaan Pilkada Gubernur diharapkan, masyarakat yang terdaftar dalam DPT diwajibkan membawa formulir C6-KWK (surat undangan). Sebaliknya yang belum miliki E-KTP wajib membawa Suket (surat keterangan) yang dikeluarkan dsidukcapil sesuai PKPU Nomor 08 Tahun 2017 “, Tandas Tomagola.

Setelah mendengar penjelasan, Ketua DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa, SH berharap, sebagian masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT menjadi perhatian serius. Sehingga hak warga negara yang tidak terdaftar pada DPT dapat memenuhi hak mereka.

“ Kiranya ini menjadi tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Diharapkan, suket yang akan dikeluarkan Disdukcapil dapat tersalurkan dengan baik hingga ke desa. Sehingga aspirasi masyarakat Maluku pada pesta demokrasi dapat tersalurkan “, Ingat Ruhunussa.

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Malteng