Laporan:Fatah
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – APBD Maluku Tengah resmi disepakati dan ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Maluku Tengah, pada Paripurna Penandatanganan APBD Maluku Tengah tahun 2018 yang digelar Senin malam, 04/12/2017.
Penetapan itu ditandatangani usai empat komisi menyatakan setuju atas Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) yang diajukan SKPD terkait. Seluruh Fraksi juga turut menyetujui agar RAPBD yang ditetapkan, diajukan ke Provinsi untuk mendapat klarifikasi Gubernur.
” Kebijakan yang DPRD maupun Pemda ambil selalu mengedepankan kepentingan dan kebaikan kepada rakyat “, Singkat Ketua DPRD, Ibrahim Ruhunussa yang ditemui usai paripurna.
Sebelumnya, Sabtu malam, 02/12/2017, ditwmpat yang sama, Sekda Maluku Tengah, Rakib Sahubawa menyampaikan, RAPBD tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp 1,6 trilyun.
Sahubawa menguraikan, struktur pendapatan Maluku Tengah pada RAPBD tahun 2018, dianggarkan Rp 1,6 trilyun dengan rincian pendapatan daerah yakni, Pajak Rp 26 milyar, Retribusi Rp 19,7 Milyar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 46,3 milyar.