Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan Bupati Tuasikal Abua menekan MoU (Memorandum of Understanding) terkait Kebijakan Umum Plafon Prioritas Anggaran atau KUA PPA 2020 dengan nilai Rp 1,8 triliun atau Rp. 1.814.460.629.400 dalam rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah. Minggu, 01/12/2019.
Dua pimpinan, Demianus Hattu dan Herry Men Carl Haurissa beserta Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah bersama Bupati Tuasikal Abua kemudian menandatangani MoU KUA PPA tersebut.
“ KUA PPA menjadi dasar bagi Eksekutif dan Legislatif untuk melanjutkan pembahasan Rancangan APBD 2020 Kabupaten Maluku Tengah “, Ujar Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Taunkotta.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua juga menyampaikan, dengan telah disepakati KUA PPA Rp 1,8 triliun tersebut, proses selanjutnya yaitu Rancangan APBD bisa segera dimulai.
“ Atas nama Pemda Maluku Tengah Kami sangat apresiasi dan berterimakasih kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS. Demikian halnya kepada seluruh Dewan yang terhormat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. yang secara tegas dan obyektif disampaikan dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020,” Pungkas Bupati.
Usai penandatanganan MoU Plafon Anggaran tersebut, DPRD kemudian melanjutkan Paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.