Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon tetapkan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak .
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan, pemerintah kota Ambon dalam hal ini bagian tata pemerintahan sudah menyampaikan naskah akademik dan legal draftnya kepada pimpinan dewan dalam hal ini untuk diteruskan ke badan pembuat Perda DPRD Kota Ambon.
Pihaknya berencana agar selesai pembahasan anggaran DPRD akan melakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap Ranperda tersebut. Bahwa apakah perda tersebut sudah bisa dibahas sebagai sebuah Ranperda untuk dibahas atau belum. Setelah telaah dilakukan oleh Badan Pembuat Perda selesai, Badan Pembuat Perda akan mengembalikan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD dengan disertai keterangan bahwa telah siap untuk dibahas.
“Nanti pimpinan DPRD merekomendasika
Menurutnya, langkah awal telah dilakukan dan sementara ditunggu selesai pembahasan anggaran baru akan ditindaklanjuti
Menyinggung soal waktu yang tersisa begitu singkat sementara Pansus juga belum dibentuk, dirinya mengatakan bahwa sistem keuangan Pemkot membuka ruang apabila kondisi yang mendesak maka bisa diusulkan Perda, walaupun itu tidak ada dalam Prolegda.
“Nah kita usulkan untuk misalnya saat ini kan APBD 2018 sudah ditetapkan, APBD Perubahan juga sudah ditetapkan, otomatis bisa kita bahas. Apakah pembahasan itu maunya diselesaikan secara cepat atau lambat, namun kita targetkan akhir Desember ini sudah kita tetapkan Perda tersebut”.
Tambahnya sebab, untuk pembahasannya intu bisa membutuhkan waktu yang relatif singkat. Misalnya satu minggu saja sudah selesai, itu pun kalau kita All Out. Tetapi kalau tidak, maka bisa diselesaikan di awal bulan 2018 mendatang.
“Karena ini juga akan bertabrakan dengan hari raya dan libur akhir tahun,” tandasnya.