AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)Kota Ambon James Maatita mengatakan DPRD Kota Ambon bakal tetapkan 5 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda) yang terdiri atas 4 Ranperda usulan Pemerintah Kota Ambon dan satu Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Ambon, dipastikan Jumat (20/1) nanti.
Maatita menambahkan, pihaknya telah mendengarkan berbagai masukan dari ketiga pansus yang dibentuk untuk meninjau Ranperda tersebut, oleh karena itu, maka DPRD telah mengagendakan untuk Jumat besok di paripurnakan.
“Dari tujuh ranperda, ada empat milik pemerintah kota dan tiga usul inisiatif DPRD, namun yang siap untuk ditetapkan yakni lima dan duanya masih perlu pembobotan,” Ujar Maatita Kepada wartawan Balai Rakyat belakang Soya, Rabu (18/01/2017).
Dia menguraikan, dua ranperda yang tidak dapat diparipurnakan lantaran masih perlu pembobotan yakni Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Miskin di Kota Ambon. Sementara lima ranperda yang akan ditetapkan besok diantaranya, Perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Kota Ambon kepada PDAM Kota Ambon.
Selain itu, Ranperda tentang ijin penyimpanan dan ijin pengumpulan limbah berbahaya dan beracun. Ranperda tentang ijin pembuangan limbah ke air atau sumber air dan ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Ambon.
Menurutnya, Ranperda tersebut telah dikaji dan dibahas oleh ketiga pansus dihadiri oleh Biro Hukum Pemerintah Kota Ambon serta telah dilakukan uji publik.
“Untuk itu, tinggal penetapannya saja pada hari Jumat. Kita berharap, dua ranperda lainnya lebih cepat diboboti sehingga dapat ditetapkan,”Tandasnya (EM – ADN)