Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kembali keluarkan SK kepada Ely Toisuta sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Alm. Husen Toisuta yang telah meninggal dunia .
Sebelum SK terbaru ini keluar, DPP partai Golkar telah terbitkan SK yang sama kepada Ely Toisuta, namun dalam perjalanannya, Ketua Fraksi Golkar Kota Ambon menggugat Ely Toisuta berdasarkan SK DPP tersebut ke Mahkamah Partai Golkar (MPG) lantaran Ely dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai PAW Wakil Ketua DPRD sisa jabatan periode 2014-2019.
Keputusan sidang di DPP, MPG akhirnya mengabulkan gugatan Marcus Pattiapon dengan membatalkan SK yang diterbitkan om DPP kepada Ely. Sebagai tindaklanjut putusan MPG, DPP kemudian meminta agar DPD Golkar Kota Ambon kembali mengusulkan 3 nama sebagai calon PAW Wakil Ketua DPRD, yakni Marcus Pattiapon, Zeth Pormes dan Ely Toisuta.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dari tiga nama yang dikirim DPD Golkar Kota Ambon ke DPP, Ely Toisutta kini kembali di-SK-kan oleh DPP Partai Golkar sebagai Wakil Pimpinan DPRD Kota Ambon antar waktu berdasarkan SK Nomor : B.1358/Golkar/
DPP dalam menindaklanjuti
Dalam SK tersebut, DPP menugaskan Ketua DPD Golkar Kota Ambon untuk memproses dan menindaklanjuti
Ely Toisutta yang dikonfirmasi media ini, Selasa (17/10/2017) mengakui bahwa dirinya telah menerima kabar dari DPP terkait SK tersebut. Namun, dirinya belum dapat memastikan hal itu lantaran belum melihat bentuk fisik daripada SK DPP tersebut.
“Katanya sih begitu, tapi sampai saat ini, saya belum melihat bentuk fisik dari SK itu. Nanti kita lihat pada beberapa hari kedepan, kalau nanti sudah ada pleno oleh DPD Golkar Kota Ambon. Karena Ketua DPD akan dipanggil oled DPP yang akan menerima SK tersebut. Sebab, selaku penanggung jawab. Dari situlah baru bisa dipastikan,” ujar Ely di ruang Komisi II DPRD Kota Ambon.
Dia tidak mau mendahului kepastian daripada keputusan DPP, sebab baginya politik itu dinamis sehingga selama belum ada bentuk fisiknya, maka belum bisa dipastikan.
“Saya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah untuk mengatakan iya, bahwa benar SK dari DPP telah keluar atas nama saya. Karena bentuk fisik daripada SK itu belum dilihat secara nyata, dan masih bersifat kabar angin,” terangmya.
Ely mengatakan, kalau memang keputusan itu telah keluar untuk kedua kali dengan dengan tercantum namanya, maka sekiranya proses itu telah selesai. Kalau memang itu mau kembali digugat, yah itu kembali kepada yang bersangkutan.
Kalaupun pada pihak yang merasa dirugikan, maka silahkan melakukan gugatan, dan itu merupakan urusan pribadi, namun secara kelembagaan itu telah final. Karena MPG tidak bisa memerintahkan mengeluarkan SK-nya, sebab yang punya SK itu adalah DPP. MPG juga diangkat dan diberhentikan lewat SK DPP.
“Saya ingin mengatakan bahwa, ini adalah lembaga politik yang memang punyai aturan normatif. Tapi tak bisa dinafikan bahwa ada aturan yang tersirat atau tidak tersurat di dalam suatu aturan normatif. Sehingga apabila partai menganggap bahwa ada kebijakan politik yang lebih luas, maka partai akan mengambil kebijakan,” tegasnya.
Menurut Ely, kebijakan yang diambil oleh DPP itu dengan berdasarkan pada kajian-kajian yang bersifat spesifik, dengan melihat arah kedepan partai seperti apa dan itu diluar aturan normatif yang ada. Itulah yang dinamakan dengan kebijakan. Sehingga jika kemudian SK DPP itu kembali diterbitkan oleh DPP dengan nama yang sama ataupun lain sebagainya, maka itu adalah kebijakan politik partai.
“Jadi, saya sih membiarkan itu mengalir saja di DPP. Kalaupun keputusan DPP memberikannya kepada pak Maks Pattiapon, maka saya tetap legowo. Karena sejak awal memang saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPP, karena itu kewenangan DPP. Kita ini ditugaskan oleh partai, maka ketika partai menganggap bahwa keputusan yang lalu itu salah dan harus melalui sebuah proses normatif, silahkan saja. Karena sebagai kader, kita hanya mampu menjalanlan keputusan partai,” Tutur Ely.