Laporan:Memet
Piru-EKSPRESIMALUKU, com_ Mengkonfirmasi tudingan adanya PSK dibawah umur saat kegiatan Razia Tempat Hiburan Malam yang dilakukan Polres SBB, pada Sabtu,( 27/2/21), sekira pukul 23.00 WIT itu, ditepis Kepala badan Satuan Reserse dan Kriminal Polres SBB, AKP Pieter Fredy Matahelumual, S.H, M.H.
Matahelumual, Kepada Ekspresimaluku,com,diruang kerjanya mengatakan, informasi tersebut tidak benar. Karena setelah pihaknya melakukan pengecekan identitas diri dari kedua pelaku tersebut, mereka berdua lahir pada tahun 2002, artinya, usia keduanya kini telah mencapai 18 tahun, sehingga tidak terkatagori dibawah umur. Katanya
” Kemarin, memang Kita sempat mencurigai kedua Wanita di Karaoke Melati tersebut, tetapi setelah diteliti dan dibuktikan dengan identitas diri ternyata Mereka telah berusia 18 Tahun”tandas Matahelumual.
Matahelumual menjelaskan, Kegiatan Operasi Tempat Hiburan Malam itu, digelar dengan sasaran mencegah terjadinya perdagangan orang ( Human Traficking ), khususnya pekerja dibawah umur dan operasi Yustisi terkait protokol kesehatan. Jelasnya
Adapun sasaran Tempat Hiburan Malam(THM) yang terazia saat itu, adalah THM yang terdapat di kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat. Dengan meliputi Karaoke Rindu AA milik Angky Remona, di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Karaoke Lamongan, Desa Kamal, Kairatu Barat, pemilik La Ode M Jakir, Karaoke Mawar Melati pemilik Salim, Beralamat Desa Kamal, kecamatan Kairatu Barat,
Karaoke Pantian, pemilik Suyati , beralamat Desa Kamal, Kairatu Barat, Karaoke Barca, pemilik John Sinay, Lokasi Desa Kamal, Kairatu Barat, Karaoke Sri Rahayu, pemilik Suyati, Desa Kamal, Kairatu Barat, Karaoke Mandarin, pemilik Rikat Sapia, Alamat Desa Kamal, Kairatu Barat, Karaoke Alexio, pemilik Regina Relissa, Desa Gemba, Kairatu, Karaoke Jemsq, pemilik Jems, alamat Desa Kamal, Kairatu Barat.
Dari kegiatan tersebut, ketika dievaluasi, ternyata banyak pemilik karaoke tidak memiliki surat ijin keramaian, dan kebanyakan pramuria yang ada, tidak memiliki identitas diri (KTP/ Keterangan Domisili). Terangnya
Dalam Razia itu, Matahelemual, juga menghimbau kepada para Pramuria untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan memiliki identitas diri dengan KTP, atau Keterangan Domisili, agar mudah didata oleh pihak Desa, wajib jaga jarak dan selalu menggunakan masker/faceshield pada saat melayani tamu, harus gunakan hand sanitiser agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
” Kegiatan usaha harus memiliki ijin dari instansi yang berwenang, apabila tidak memiliki ijin maka giat usaha yang dilakukan bersifat illegal, dan berpeluang ditutup, ” ujarnya.
Dirinya juga pastikan bahwa para pramuria / pemandu lagu yang bekerja pada Karaoke, tidak berusia 17 tahun kebawah, apabila ditemukan maka pemilik Karaoke akan diproses sesuai hukum yang berlaku.