Dishut Maluku-Kementrian BLH Koordinasi Penangkapan Remon Puttileihalat

Laporan : Ekspresi

AMBON,EKSPRESIMALUKU.com- Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menangkap mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon yang telah ditetapkan Polda Maluku dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami secepatnya berkoordinasi dengan pimpinan Kementerian LHK terkait upaya penangkapan terhadap Remon yang menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten SBB pada 2013,” Kata Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie, Kamis.(06/07/2017).

Menurut Sadli, pihaknya tetap berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar proses persidangan dapat dilaksanakan.

“Tetapi tersangka Remon sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sehingga terpaksa meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol. Deden Juhara untuk menetapkannya sebagai DPO,” ujarnya.

Dinas Kehutanan Maluku melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan Remon sebagai DPO.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/VI/2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Semuel Puttileihalat sebagai DPO.

“Surat penetapan DPO tersebut baru kami terima pada 3 Juli 2016 dikarenakan libur panjang dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah,” katanya.

Dia menandaskan, informasi yang diperoleh diduga tersangka tidak berada di kabupaten SBB maupun Kota Ambon, tetapi tingggal di salah satu kota di Pulau Jawa, sehingga penangkapannya perlu dikoordinasikan dengan Kementerian LHK.

Terkait koordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap tersangka yang berada di luar daerah, Sadli mengatakan surat Kapolda Maluku yang ditandatangani Wakapolda Brigjen Pol Daniel Pasaribu sudah dikirimkan ke Kabareskrim Mabes Polri.

Begitu juga Polda Maluku melalui Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) setempat telah menyurati Kapolres di seluruh kabupaten-kota di provinsi ini agar membantu pencarian dan penangkapan tersangka.

Sadli juga membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Dishut Maluku melakukan tebang pilih dan sengaja mengulur waktu untuk menuntaskan kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 kilometer pada 2013, tanpa disertai surat ijin pinjam pakai kawasan hutan.

Paulus Samuel Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku berdasarkan surat penetapan No. SP.Tap.01/I/2016/ PNS-DK tertanggal 4 Januari 2016.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

“Kami ingin kasus ini dapat segera dituntaskan sehingga memberikan efek jera kepada orang lain yang menggunakan atau penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi tanpa ijin,” tegas Sadli.

Related Posts

Hendrik Lewerissa hadiri Syukuran Alimudin Kolatlena

AMBON-EKSPRESIMALUKU.com_Acara syukuran atas di lantik-nya F. Alimudin Kolatlena S.sos sebagai anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024, di rayakan dengan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut…

Kunjungi Kota Ambon; Ketum PBNU di Sambut Hangat Ka.Kanwil Maluku

AMBON-EKSPRESIMALUKU.com_ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., menyambut kedatangan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf. Yamin menyampaikan kebanggaannya atas…

Lainnya

Umumkan Pimpinan Defenitif: DPRD SBB Gelar Paripurna

  • By Memet
  • Oktober 7, 2024
  • 56 views
Umumkan Pimpinan Defenitif: DPRD SBB Gelar Paripurna

Hendrik Lewerissa hadiri Syukuran Alimudin Kolatlena

  • By Memet
  • Oktober 5, 2024
  • 15 views
Hendrik Lewerissa hadiri Syukuran Alimudin Kolatlena

Kapolres SBB Suguhkan Kue Ultah Ke-79; Dhamawan: Semoga TNI Makin Moderen dan Hebat

  • By Memet
  • Oktober 5, 2024
  • 16 views
Kapolres SBB Suguhkan Kue Ultah Ke-79; Dhamawan: Semoga TNI Makin Moderen dan Hebat

Hadiri Upacara Kodim 1513 SBB: Pj Bupati & Forkopimda Ucapkan Selamat HUT TNI Ke-79

  • By Memet
  • Oktober 5, 2024
  • 37 views
Hadiri Upacara Kodim 1513 SBB: Pj Bupati & Forkopimda Ucapkan Selamat HUT TNI Ke-79

Sinergitas TNI dan Pemda: Kodim 1513 SBB: Wujudkan Kesehatan Untuk Desa Terpencil

  • By Memet
  • Oktober 5, 2024
  • 31 views
Sinergitas TNI dan Pemda: Kodim 1513 SBB: Wujudkan Kesehatan Untuk Desa Terpencil

BLT & Gaji Staf Desa di Sunat Kades Wakolo Jhon Kabaressy

  • By Memet
  • Oktober 5, 2024
  • 28 views
BLT & Gaji Staf Desa di Sunat Kades Wakolo Jhon Kabaressy

Dandim 1513 SBB Pimpin Upacara HUT TNI Ke-79 Tahun

  • By Memet
  • Oktober 5, 2024
  • 63 views
Dandim 1513 SBB Pimpin Upacara HUT TNI Ke-79 Tahun

Peragaan Tarian Wolio Sambut Pasangan AMANUSA

  • By Memet
  • Oktober 4, 2024
  • 45 views
Peragaan Tarian Wolio Sambut Pasangan AMANUSA

Nomor 2 Menang Ramaikan Kampanye Dialogis Paslon AMANUSA di Huamual

  • By Memet
  • Oktober 4, 2024
  • 45 views
Nomor 2 Menang Ramaikan Kampanye Dialogis Paslon AMANUSA di Huamual

Bergerak Menangkan NUSA INA di Malteng: Alumni IAIN Ambon Rapatkan Barisan

  • By Memet
  • Oktober 3, 2024
  • 34 views
Bergerak Menangkan NUSA INA di Malteng: Alumni IAIN Ambon Rapatkan Barisan

PIRU FC Raih Piala Bergilir DANDIM Cup 1: Rusmin Nobat Pemain Terbaik

  • By Memet
  • Oktober 3, 2024
  • 65 views
PIRU FC Raih Piala Bergilir DANDIM Cup 1: Rusmin Nobat Pemain Terbaik

Kunjungi Kota Ambon; Ketum PBNU di Sambut Hangat Ka.Kanwil Maluku

  • By Memet
  • Oktober 3, 2024
  • 31 views
Kunjungi Kota Ambon; Ketum PBNU di Sambut Hangat Ka.Kanwil Maluku

Dua Tahun Upah Kerja Belum Dibayar: PT Wimala Nusantara Jaya Siap Dipolisikan

  • By Memet
  • Oktober 2, 2024
  • 81 views
Dua Tahun Upah Kerja Belum Dibayar: PT Wimala Nusantara Jaya Siap Dipolisikan