Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com- Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menangkap mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon yang telah ditetapkan Polda Maluku dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami secepatnya berkoordinasi dengan pimpinan Kementerian LHK terkait upaya penangkapan terhadap Remon yang menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten SBB pada 2013,” Kata Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie, Kamis.(06/07/
Menurut Sadli, pihaknya tetap berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar proses persidangan dapat dilaksanakan.
“Tetapi tersangka Remon sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sehingga terpaksa meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol. Deden Juhara untuk menetapkannya sebagai DPO,” ujarnya.
Dinas Kehutanan Maluku melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan Remon sebagai DPO.
Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/VI/
“Surat penetapan DPO tersebut baru kami terima pada 3 Juli 2016 dikarenakan libur panjang dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah,” katanya.
Dia menandaskan, informasi yang diperoleh diduga tersangka tidak berada di kabupaten SBB maupun Kota Ambon, tetapi tingggal di salah satu kota di Pulau Jawa, sehingga penangkapannya perlu dikoordinasikan
Terkait koordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap tersangka yang berada di luar daerah, Sadli mengatakan surat Kapolda Maluku yang ditandatangani Wakapolda Brigjen Pol Daniel Pasaribu sudah dikirimkan ke Kabareskrim Mabes Polri.
Begitu juga Polda Maluku melalui Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) setempat telah menyurati Kapolres di seluruh kabupaten-kota di provinsi ini agar membantu pencarian dan penangkapan tersangka.
Sadli juga membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Dishut Maluku melakukan tebang pilih dan sengaja mengulur waktu untuk menuntaskan kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 kilometer pada 2013, tanpa disertai surat ijin pinjam pakai kawasan hutan.
Paulus Samuel Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku berdasarkan surat penetapan No. SP.Tap.01/I/
Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Kami ingin kasus ini dapat segera dituntaskan sehingga memberikan efek jera kepada orang lain yang menggunakan atau penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi tanpa ijin,” tegas Sadli.