Connect with us

Ambon

Dishub Maluku: Izin Perjalanan Wajib Sertakan Suket RDT

Laporan:Ekspresi Maluku

AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat menegaskan,Penumpang yang akan melakukan penyeberangan dari Galala, Hunimua dan Waai, wajib menggunakan Surat Keterangan (Suket) Rapid Test terlebih dahulu.

Hal itu dikatakan Malawat di Kantor Gubernur Maluku, Jumat malam, 05/06/2020 berdasarkan hasil rapat KSOP dan KKP Maluku dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

“ Nantinya pengguna jasa penyeberangan setelah mendapatkan hasil Rapid tes non reaktif dengan masa berlaku 3 hari, barulah dilakukan pengurusan izin perjalanan,” Jelasnya.

Selanjutnya, dokumen tersebut diverifikasi oleh tim Gugus Tugas yang ada di tiap-tiap pelabuhan yang kemudian diteruskan oleh supervisi untuk menyediakan tempat bagi calon penumpang tersebut.

” Setelah ada tempat bagi calon penumpang, barulah dilakukan pembelian tiket dengan menunjukan dokumen-dokumen yang sudah dimiliki “, Ujar Malawat.

Dirinya menambahkan, pemeriksaan bukan saja penumpang dari Ambon ke Namlea saja yang harus melakukan pengurusan Rapid tes, sebaliknya penumpang dari Namlea – Ambon juga harus mengantongi dokumen yang sama sesuai kesepakatan tim Gustu setempat.

” Untuk daerah yang sudah memiliki fasilitas Rapid Test diwajibkan menyelenggarakan uji Rapid. Namun, bagi daerah yang belum memiliki harus mengantongi surat keterangan kesehatan yang menerangkan yang bersangkutan tidak memiliki gejala yang menjurus ke Covid-19 “, Ingatnya.

Terkait penerapannya, sampai sejauh ini pihaknya beluk menemukan pelanggaran yang dilakukan. Semua aktivitas pelayaran akan dilakukan berjalan sesuai protap kesehatan yang dikeluarkan Gustu. (*).

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ambon