AMBON,EKSPRESIMALUKU.COM – Dampak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 sebagai jabaran dari Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka dipastikan sejumlah dinas dan badan di Maluku ikut mengalami pemekaran.
Ketua Pansus Ranperda Kelembagaan Lutfi Sanaky mengatakan, dari pembahasan yang dilakukan akan ada perubahan struktur kelembagaan pada beberapa dinas dan badan dilingkup pemerintah provinsi.
“Perubahan terjadi berdasarkan PP No 18 tahun 2016, dimana ada struktur dinas dan badan yang diciutkan ataupun dimekarkan,” ungkap Sanaky kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (5/10/2016).
Sanaky mencontohkan, untuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan dimekarkan menjadi dua dinas yakni Dispenda dan BPKAD. Kemudian untuk Dinas PU juga akan dimekarkan menjadi dua yakni Dinas PU serta Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
“Ada dinas dan badan yang sebelumnya ingin digabung namun karena pertimbangan beban tugas akan badan akan dinaikan statusnya menjadi dinas. Contohnya Dinas Pertanian yang awalnya ingin digabung dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) tidak dijalankan, karena persoalan beban tugas, maka BKP akan naik status jadi dinas,” urainya.
Menurut Lutfi, pansus akan melakukan konsultasi juga dengan Dirjen Otda pada Kemendagri pada 10 Oktober mendatang. Untuk itu pihaknya akan melakukan uji publik dengan pihak LSM untuk memboboti pasal-pasal dalam ranperda ini sebelum dikonsultasikan dengan Dirjen Otda.
Peraturan Perangkat Daerah merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan. (EM-ADN)