PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_
Pejabat Bupati Andi Chandra As,aduddin diminta tegas mencopot Kepala Desa (Kades) Laturake Ruben Makulesy dari jabatannya karena melanggar peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.
Permintaan ini disampaikan perwakilan tokoh masyarakat yang juga sala satu mantan sataf Desa yang diberhentikan secara sepihak Musa Tibaly kepada Awak Media di Piru, Kamis, 31/08/2023
Dijelaskan, sesui dengan surat edaran oleh Sekretarsi Daerah (Sekda) nomor: 145/582Tahun 2023 pada poin ketiga menjelaskan bahwa, Kades dan BPD seerah melakukan fungsi pengawasan terhadap
npenyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya proses
pengangkatan dari pemberhentian perangkat desa yang sepihak, namun sampai saat ini Kades maupun BPD tidak menjalankan
fungsinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Untuk itu kami selaku staf desa yang diberhentikan secara sefihak oleh Makulesy sangatlah menyalahi aturan, maka itu kami meminta
kepada Pejabat Bupati untuk mencopot Kades dari jabatananya dan memanggil BPD untuk memberikan teguran keras karena tidak
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk menyelesaikan persoalan ini agar proses pemerintahan di Laturake bisa bejalan
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintahan desa yang dipimpin oleh Makulesy saat ini sangat meresahkan masyarakat atas persoalan tersebut, bahkan
persoalan ini pun DPRD melalui Komisi I sudah melakukan panggilan untuk kedua kalinya untuk menyelesaikan hal yang dimaksud tetapi Kades mapun BPD tidak mengiakan panggilan, padahal persoalan ini sejak 8 Maret tahun 2023 hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Seharusnya Makulesy tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena,” ujar Tibaly
Lanjutnya, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi
unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan
dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa
diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri).
“Untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor
67 tahun 2017,” katanya.
Selai itu juga Tibaly menegsakan, bahkan Pejabat Bupati telah mengelaurakan surat edaran tertanggal 9 Mei 2023 selaku bentuk
peringatan ke semua desa agar tak semena-mena lakukan pergantian dan pengangkatan. Jika ada yang Kades yang berani dan bandel
memberhentikan sekaligus mengangkat perangkat desa secara sepihak, akibatnya fatal, bisa jadi kena ditegur hingga diberhentikan.
Maka denga itu dirinya meinta kepada As,aduddin untuk segerah
memberhentikan Kades Laturake dan memangil pihak BPD untuk melakukan peneguran keras karena tidak menjalankan pemerintahan
desa dengan baik sesuai undang-undang yang berlaku atas pemcatan perangkat desa secara sepihak. Jika Camat memberi rekomendasi,
barulah Kades dapat mengeluarkan SK pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa. Bahkan ia menilai jangan-jangan ada permainan yang dimainkan oleh Kadis pemberdayaan masyarakat dan desa (Pemdes) Reinhold Risapaly dan Kedes Laturake