Connect with us

SBB

Caleg Berstatus Staf Desa dan BPD Aktif Harus di Gugurkan

KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) | Foto Ekspresi

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Meskipun tahapan pemilihan anggota DPRD sudah memasuki pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), ternyata masih ada Caleg yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan, akan tetapi masih bisa diloloskan dalam DCS tersebut.

Caleg – Caleg di maksud adalah mereka yang tercatat masih aktif sebagai Perangkat Desa, BPD, pendamping Desa, pendamping PKH, Serta penyuluh agama,  seharusnya pada saat pengajuan pendaftaran bacaleg di KPUD, dan partai politik, semestinya para Caleg caleg dimaksut, harus taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku

Demikian dijelaskan Tokoh Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, Abraham Wenno, Kepada Ekspresimaluku.com. Minggu, 03/09/2023

Wenno, dalam Pesan Rilies mengatakan, bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terlebih khusus pada pasal 15 aturan tersebut ayat 1 dan 2 huruf a dan b secara tegas telah tertulis menyebutkan:

Pasal 15
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa,
perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan
Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala
desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Sehingga KPUD juga mesti konsekuen terhadap aturan yang ada, sebab persyaratan dimaksud adalah syarat wajib yang mesti di penuhi oleh para caleg. Karena itu tidak ada alasan apa pun Demi Hukum Caleg-Caleg yang berstatus perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut harus segera di Coret.

Kami juga mendesak BAWASLU Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk lebih tegas mengawasi proses pentahapan pemilu ini sehingga dapat menekan pelanggaran yang dilakukan nanti termasuk persoalan ini.” Harap Wenoo

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in SBB