Laporan : Sarmin N. Ali
PIRU,MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) M. Yasin Payapo mengatakan bahwa setiap dusun yang mengusulkan menjadi desa, wajib dapat persetujuan dari desa setempat.
Hal ini dikatakan Yasin Payapo saat sosialisasi penataan dan pembentukan daerah persiapan serta penegasan batas wilayah calon daerah persiapan dan desa persiapan yang digelar di Aula lantai tiga kantor Bupati Kabupaten SBB, Rabu (13/12/2017).
” Proses pembentukan daerah persiapan dan desa persiapan tentu harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah di tentukan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, dimana untuk mempercepat pembangunan daerah tersebut “, Ungkap Bupati dalam sambutannya.
Dihadapan Pimpinan dan staf desa se-Kabupaten SBB, Payapo menjelaskan, pembentukan suatu daerah dilihat dari berbagai aspek. Seperti aspek keamanan, kemampuan ekonomi, luas wilayah, potensi daerah, jumlah penduduk maupun aspek politik dan sosial budaya.
” Kembali Saya ingatkan, pengusulan aerah pemekaran dusun jadi desa harus mendapat persetujuan desa definitif dilampirkan serta. Sebab, jika tanpa persetujuan, maka pengusulan tersebut ditolak “, Tandas Payapo.