Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Setelah menyampaikan rencana kebijakan wajib Swab bagi pelaku perjalalan yang masuk Wilayah Kabupaten Maluku Tengah dua hari lalu, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua memastikan, hari ini memberlakukan aturan wajib menunjukan surat keterangan hasil swab oleh pelaku perjalanan kepada petugas di pintu masuk Maluku Tengah.
“ Hari ini Keputusan wajib Swab dikeluarkan. Nantinya tinggal disosialisasikan ke masyarakat “, Jelas Tuasikal Abua saat dihubungi Ekspresi Maluku melalui sambungan telepon. Jumat, 11/09/2020.
Dikatakan, nantinya keputusan tersebut akan disebarkan kepada Tim Gustu. Baik di Masohi maupun di Kecamatan. Khususnya yang menjaga pintu perbatasan Maluku Tengah.
Sebelumnya di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal menegaskan bahwa, dalam rangka memastikan putus mata rantai Covid-19, Pemerintah setempat mulai berlakukan Swab yang diuji lewat polymerase chain reaction.
“ Biasanya pelaku perjalanan yang hendak masuk Maluku Tengah harus menunjukan surat keterangan hasil rapid test, namun kini hal itu tidak lagi berlaku. Pemerintah Maluku Tengah dapat menerima pelaku perjalanan dari luar Maluku Tengah yang hanya menunjukan surat keterangan hasil Swab “, Tegas Bupati.
Jika hal intu tidak didindahkan pelaku perjalanan maka, yang bersangkutan harus siap dikarantina selama 21 hari sebagai mana telah dilakukan sebelumnya.
Alasan Bupati terkait wajib swab tersebut, lantaran tingkat penyebaran Covid-19 tidak lagi terkendali di luar Maluku Tengah. Sehingga ia tidak ingin dampak buruk menimpa Kabupaten yang dipimpinnya.
“ Mengapa saya lakukan ini, sebab kalau tidak lakukan ini, kedepan corona ada di mana-mana dan kita tidak menutup kemungkinan Maluku Tengah berdampak negatif sekali,” Ingatnya.
Tuasikal berharap, kebijakannya tersebut dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakatdi Maluku Tengah maupun yang hendak ke wilayah Maluku Tengah. Sehingga tingkat penyebaran virus corona dapat dikendalikan.