PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Pengelolan dana Bumdes tahun anggaran 2020 senilai Rp.100 juta rupiah di Desa Nikilukan Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga kuat diselewengkan pihak terkait.
Sebab pengolahan Bumdes tersebut pada saat itu langsung oleh Kepala Bumdes Nikilukan Alpred Rutasouw yang saat ini Menjabat Kepala Desa. Dimana dalam pengelolan Bumdes tidak ada keterbukaan.
“Anggaran dana desa (DD) tahun 2020 yang dikucurkan oleh pemerintah desa yang dijabat oleh Ibu Ace Poseratu senilai Rp. 100 juta rupiah diduga kuat tidak jelas rimbanya,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan kepada media ini di Piru, Jumat, 05/07/2024
Dijelaskan, pengelola Bumdes yang ditangani langsung oleh Rutasouw selaku ketua Bumdes tidak ada keterbukaan mengenai pengelolaannya dan tidak ada pertanggung jawaban dalam pengelolaan Bumdes yang bersumber dari DD.
Dirinya menduga, uang dana Bumdes yang bersumber dari DD yang dikelolah Rutasouw tersebut hingga saat ini tidak ada manfaatnya.” Oleh sebab itu kami menduga uang Rp. 100 juta rupiah tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berpoya-poya,” tegasnya.
Oleh sebab itu dirinya meminta, kepada aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB agar segera memanggil bersangkutan bersangkutan untuk diperiksa terkait anggaran yang sudah dikucurkan untuk Badan usaha milik desa (Bumdes) itu.
“Bumdes adalah milik desa, bukan milik pribadi, kelompok. Seluruh Anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus ada pertanggung jawabnya,” tuturnya.
Menurutnya, dalam udang-indang Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Atas penyelewengan dana Bumdes tersebut, lanjut sumber, dirinya dengan tegas kepada pihak berwenang dalam penegakan hukum agar dapat mengusut langsung kasus ini sehingga dapat memberi efek jerat.
“Kami selalu warga sudah sepakat, apabila pihak lamban dalam mengusut hal ini lamban, maka kami akan membuat surat tembusan langsung ke Tipikor untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan” tegasnya.
Ketua Bumdes Nikilukan yang saat ini menjabat Kepala Desa saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya berkali-kali tidak diangkat. Bahkan melalui pia Whaatsap juga tidak dibalas.