AMBON,EKSPRESIMALUKU.com –Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dusdukcapil) Kota Ambon dinilai belum berikan pelayanan maksimal dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat kekosongan blanko e-KTP
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes
menyampaikan bahwa diduga lemahnya
respon Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon mengakibatkan
kekosongan blanko e-KTP yang berdampak pada keterlambatan pencetakan e-KTP bagi
warga Kota Ambon.
“ Sesuai dengan hasil kunjugan Kami ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dan mendapat penjelasan langsung dari Rara Yusnani Kasubid Wilayah 5 Ditjen Dukcapil Kemendagri, bahwa penyediaan blanko di Ditjen Capil tersedia dan didistribusikan ke Daerah sesuai dengan kuota yang dibutuhkan”Ujar Pormes, Selasa (28/01/2020).
Pormes yang mendapat penjelasan Kasubid Wilayah 5 Ditjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan blanko e-KTP, setiap daerah yang membutuhkan harus menyurati Ditjen dukcapil dilengkapi dengan data-data, agar mereka tau berapa jumblah kuota yang di butuhkan,namun pencapaian blanko tersebut akan secara bertahap.
Dikatakannya, hingga akhir Januari 2020,
Disduk capil Kota Ambon belum menyurat ke Direktorat Catatan Sipil dan
Kependudukan Kementerian Dalam Negeri terkait kebutuhan blanko e-KTP.
“Karena penyerahan blanko e-KTP harus disertai dengan berita acara. Ditjen Dukcapil punya blanko e-KTP tapi respon dari Disdukcapil Kota Ambon terlambat bahkan belum ada satupun surat permintaan yang masuk ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” katanya. Dikatakan, jika saja saat ini Disdukcapil datang bersama Komisi I DPRD Kota Ambon disertai surat permohonan kebutuhan blanko e-KTP maka dipastikan saat kembali ke Ambon telah ada blanko e-KTP yang dibawa.
“Untuk itu Ditjen Dukcapil meminta DPRD Kota Ambon mendorong Disdukcapil segera membuat surat permintaan blanko e-KTP yang disertai data-data masyarakat yang membutuhkan pencetakan e-KTP,” jelas Pormes. Sebanyak 15 ribu kebutuhan blanko e-KTP yang dibutuhkan .
“Kita berharap, kebutuhan ini bisa terpenuhi bertahap mulai bulan Februari 2020,” Harap Pormes.
Untuk diketahui, ada dua opsi yang
ditawarkan Ditjen Dukcapil untuk memperoleh blanko e-KTP yakni membeli dengan
harga Rp 10.500 per kembar atau lakukan permohonan permintaan melalui surat.
“Sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019 blanko e-KTP bisa dibeli dengan dana
hibah, per blanko Rp10.500 Jika dikalkulasi dengan kebutuhan Kota Ambon sebesar
15.000 lembar maka akan membutuhkan Rp 157.500.000. Karena ada dua solusi jadi
kita pilih membuat surat permohonan kebutuhan blanko e-KTP. Dan Disdukcapil
Kota Ambon harus surati Ditjen Dukcapil Kepmendagri” .
Pada
tahun 2020 kata Pormes, kebutuhan blanko e-KTP di seluruh Indonesia ada sekitar
16. 000.000 lembar. Jika dikalkulasikan jumlah blanko e-KTP dengan jumlah
kabupaten dan kota di Indonesia maka tiap kabupaten dan kota berhak atas 30.000
lembar blanko e-KTP.
“Namun Kementerian tidak mungkin langsung
menyerahkan blanko tersebut karena ada beberapa hal yang mesti diperhatikan
antara lain, daya serap, daya cetak serta kebutuhan daerah karena kebutuhan
tiap daerah berbeda,” Ungkap politisi golkar itu