Laporan : Ekspresi
AMBON, EKSPRESIMALUKU.com- Sejumlah warga Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe mengeluhkan lambannya proses pembuatan Electronic KTP (E-KTP) padahal perekaman telah dilakukan secara bersamaan di Kantor Kelurahan sejak April 2016 lalu.
” proses pembuatan E-KTP belum selesai karena blanko habis, ” Kata Lurah Waihaong, Hasniaty Marasabessy, Kamis (9 /3/ 2017).
Menurut dia, meski kehabisan blanko warga masih berdatangan untuk membuat E-KTP. Tercatat sejak Januari sampai Maret 2017 kurang lebih puluhan warga melakukan pengurusan E-KTP terutama para pemilih pemula yang akan menggunakan hak suaranya pada pilkada 15 Februari lalu.
” Warga cukup datang membawa surat keterangan domisili dan kartu keluarga dari kelurahan setempat selanjutnya akan diberikan surat pengantar untuk dibuatkan surat keterangan pengganti e-ktp, ” Ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, bernomor 470/327/sj tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaran administrasi kependudukan warga yang telah melakukan perekaman atau yang akan melakukan perekaman E-KTP .
Namun belum mendapatkannya dalam bentuk fisik akan diberikan surat keterangan pengganti E-ktp yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar telah melakukan perekaman sehingga, telah terdaftar dalam database kependudukan di Kabupaten atau Kota.
Surat keterangan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pilkada, pilkades, keperluan perbankan, imigrasi, BPJS, asuransi maupun keperluan pernikahan.
Selain itu, keputusan Menteri Dalam Negeri juga menyebutkan perubahan kebijakan sesuai pasal 101 huruf c Undang-Undang no 24, tahun 2013, E-ktp yang telah diterbitkan pada tahun 2011 sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlaku E-ktp itu telah habis. (EM- RER)