PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Polisi Resord (POLSEK) Piru, Gelar Sosialisasi UU ITE terhadap Siswa Siswi SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat.
Sosialisasi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kejahatan Media Sosial, dipimpin lansung Kapolsek, IPTU M.N. Renuf, S.H., bersama jajarannya itu, bertempat di SMA-Negeri 3 SBB. Kamis 31/10/2024.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman serta peringatan kepada siswa tentang penggunaan media sosial yang baik, benar dan bijak, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Didampingi Kanit Binmas Polsek Piru, AIPDA F. Laamena, serta Bhabinkamtibmas Desa Piru, BRIPKA Max Ngilawana, Kapolsek IPTU M.N. Renuf menyampaikan tentang pentingnya memahami UU ITE, sehingga para siswa tidak salah dalam bermedia sosial.
Dalam arahannya, IPTU M.N. Renuf mengajak siswa untuk bijak bermedia sosial dan berhati-hati dalam membagikan konten yang belum pasti kebenarannya, guna menghindari dampak negatif.
“Saat ini, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur secara ketat penggunaan informasi elektronik. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal agar adik-adik dapat bermedia sosial dengan cerdas dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut, juga diserta dengan sesi diskusi, di mana para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya, dan lansung dijawab untuk memahami lebih dalam tentang aturan dan etika dalam menggunakan media sosial saat ini.
Untuk diketahui, Hadir dalam sosialisasi diantaranya; Wakasek Humas, para guru, Ketua dan anggota OSIS SMA Negeri 3 SBB, dengan total peserta berkusar 55 orang. (***)