Laporan:Keket
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com -Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri, M.Si, mengaku, setiap tahanan kepolisian diawasi dengan sangat ketat. Ini dilakukan untuk tidak membuka peluang terjadinya perbuatan kejahatan dari dalam ruang tahanan.
Hal itu disampaikan Kapolda saat menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka, di ruang kerja Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin, 18/01/2021.
“Terkait dengan tahanan yang ada di rutan (rumah tahanan) Kepolisian, kami membuat jadwal (hari) selasa-kamis bagi keluarga tahanan yang mau berkunjung atau menjenguk,” kata Refdi.
Menurutnya, setiap keluarga yang akan membesuk keluarga tahanan dalam rutan kerap diawasi secara ketat. Bahkan, setiap tahanan sendiri tidak dibolehkan memiliki handphone atau alat komunikasi lainnya dalam rutan.
“Kami sangat ketat dalam pengawasan tahanan contohnya handphone dan alat komunikasi lain,” ujar orang nomor 1 Polda Maluku tersebut.
Pengetatan alat komunikasi dilakukan, agar para tahanan tidak bisa menghubungi orang lain. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan dari dalam rutan.
“Pengawasan alat komunikasi agar tidak memberikan kesempatan kepada para tahanan berkomunikasi untuk melakukan perbuatan pidana dari dalam tahanan seperti memperdagangkan narkoba dari dalam rumah tahanan,” ingatnya.
Sebelumnya, Kamenkumham Maluku Andi Nurka mengaku, hubungan kerjasama antara pihaknya dengan Polda Maluku selama ini berjalan sangat baik.
“Semoga dengan silatuhrahmi ini sinergitas kami semakin ditingkatkan lebih baik lagi. Kami siap melaksanakan jika ada arahan dan petunjuk. Bila ada persoalan yang akan dikomunikasikan tidak perlu ketemu akan tetapi bisa melaui via handphone kami juga siap,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi
Direktur Reskrimum, Direktur Intelkam, Kabid Humas dan yang mewakili Direktur Tahti Polda Maluku. Sedangkan Kamenkumham didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Keimigrasian. (*)