Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kapolda Maluku, Irjen Polisi, Andap Budhi Revianto bersama Polres Maluku Tengah dan Pemerintah kabupaten menggelar kegiatan Bakumpul Bacarita Kamtibmas.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan seluruh komponen masyarakat di Maluku Tengah.
Sejak menjabat sebagai Kapolda Maluku, Irjen Polisi Andap Budhi Revianto menggagas kegiatan Bakumpul Bacararita kamtibmas yang direspon seluruh komponen di Maluku salah satunya di Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam tatap muka tersebut, sejumlah permasalah yang berkaitan dengan Kamtibmas diutarakan dan yang paling mendasar ialah permasalah MInuman Keras (Miras) yang hingga kini belum tertangani dengan makasimal.
“ Permasalahan Miras memang menjadi fenomenal. Khusus di Maluku Tengah, Pemda harus mengambil tindakan dengan mungupakan Perda terkait minuman keras ini “, Tutur Kapolda Maluku di Mapolres Maluku Tengah, Senin, 21/05/2018.
Dirinya berharap, permasalahan miras disikapi Pemda dengan bijak sehingga salah satu factor pemicu gangguan keamanana (miras) ini dapat teratasi di wilayah Maluku Tengah.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, H. Tuasikal Abua, SH mengapresiasi program dudu Bakumpul bacarita kamtibmas yang digagas Kapolda Maluku sangat positif dan tentunya sangat diiningkan oleh seluruh masyarakat guna menghindari dan mencegah gangguan Kamtibmas di masyarakat.
Tuasikal menjelaskan, terkait dengan Miras, Pemda Maluku Tengah akan melakukan studi banding ke daerah lain guna melihat penerapan perda miras yang dijalankan. Sehingga jika diterapkan di wilayah Maluku Tengah tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“ Kami apresiasi masukan dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian untuk penerapan Perda terkait Mias ini. Untuk itu kami akan mengambil kebijkan dengan melakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan perda miras untuk kami ambil sebagai contoh “, Ungkapnya.
Diriya berharap, semua kalangan dapat membantu Pemda Maluku Tengah untuk bersama-sama melangkah dalam pembentukan Peraturan Daerah terkait Minuan Keras (Miras), khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di Desa maupun Negeri di wilayah Maluku Tengah.