Laporan:Fatah
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Maluku Tengah, Nova Anakotta menjelaskan, saat ini masyarakat yang berdomisili di Wilayah Maluku Tengah, telah dapat melakukan perekaman data E-KTP di kantor Kecamatan setempat.
“ Saat ini, pelayanan perekaman data untuk kepemilikan E-KTP tidak serta merta harus dilakukan di Kota Masohi, Ibukota Kabupaten Maluku Tengah. Namun selebihnya, pelayanan di kantor Camat di wilayah Maluku Tengah sudah menerima perekaman data. Sementara untuk pencetakan E-KTP tetap dilakukan di kantor Disduk Capil di Kota Masohi “, Jelas Anakotta. Kamis, 21/02/2019.
Dengannya, Kata Anakotta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil Maluku Tengah menghimbau, agar masyarakat dapat mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman data E-KTP secara online.
Diakui, kantor kecamatan belum dapat mencetak E-KTP, lantaran belum memiliki ketersediaan alat pencetakan. Namun, dengan perekaman data yang dilakukan, dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat di Maluku Tengah yang letak jarak georgrafisnya jauh dari Ibukota Kabupaten.