Laporan: Ekspresi
AMBON-EKSPRESIMALUKU.com-Pemkot Ambon menerapkan aturan baru bagi para pensiunan di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Mereka diwajibkan harus bawa surat vaksinasi untuk bisa mengambil uang pensiunan mereka.
Langkah ini dilakukan Pemerintah, akibat masih rendahnya angka vaksinasi bagi Lanjut usia (Lansia). Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, perpanjangan PPKM berskala Mikro level II dua ini, akan berlaku selama tiga minggu kedepan.
“Sesuai dengan Instruksi Walikota Ambon nomor 12 Tahun 2021. PPKM diperpanjang mulai hari ini, 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021,” kata Richard, Rabu 20/10/2021 siang tadi.
Menurutnya, tidak ada perbedaan aturan dalam instruksi Walikota Nomor 12 tahun 2021, dibandingkan dengan instruksi Walikota Nomor 11. Semua poin aturan masih sama, namun yang berbeda adalah kali ini PPKM diperpanjang selama tiga minggu.
“Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat maka PPKM di luar Jawa-Bali yang sebelumnya diperpanjang dua minggu, kini diperpajang selama tiga minggu,”jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Ambon ini mengaku, di luar Jawa – Bali semua daerah sudah berada pada PPKM dengan assesmen level 1, level 2, dan level 3. Untuk Kota Ambon, saat ini masih bertahan pada PPKM Mikro level 2.
“Secara riil, sebenarnya Kota Ambon sudah bisa masuk ke PPKM level 1, namun indikator yang dipakai Pemerintah Pusat bertambah, yaitu selain 70 persen tingkat vaksinasi secara keseluruhan, harus juga mencapai minimal 60 persen sasaran vaksinasi lanjut usia (lansia),”paparnya.
Selain itu Louhenapessy menegaskan, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Bank maupun instansi terkait untuk memberlakukan kartu vaksin saat pengambilan pensiun bagi para lanjut usia (Lansia) di Kota Ambon.
“Hal ini nantinya, kita akan kerja sama dengan pihak-pihak bank atau instansi terkait penerima pensiun lainnya, supaya semua lansia yang mau terima pensiun itu sudah harus punya kartu vaksin,”pungkasnya.