Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon Godlief Isak Soplanit mengatakan akhir November Pemerintah Kota tetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ambon 2017.
“Sesuai rencana UMK Ambon akan ditetapkan paling lambat 29 November 2017 sesuai standar yang ditetapkan,” katanya di Ambon, Sabtu (25/11/2017).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku telah ditetapkan sebesar Rp. 2,2 Juta, karena itu nilai UMK yang ditetapkan tidak boleh di bawah UMP Maluku.
“Yang pasti UMK Ambon akan sedikit lebih tingga besarannya dari UMP Maluku berkisar Rp 2.250.000 dan kita hanya menunggu rekomendasi guna menetapkan UMK, paling lambat itu akhir November,” ujarnya.
Godlief menyatakan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku merupakan angka minimum pengupahan di Provinsi Maluku, karena itu kabupaten kota tidak boleh menetapkan UMK di bawah standar UMP.
“UMK di kabupaten dan kota di Maluku tidak boleh lebih kecil daripada UMP, karena itu setelah ditetapkannya UMK maka seluruh perusahaan di Kota Ambon wajib membayar upah bagi karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan,” kata dia.
Setelah penetapan UMK, Disnaker akan melakukan sosialisasi UMK ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon, agar pekerja mendapatkan hak sesuai yang ditetapkan.
UMK merupakan kewajiban yang harus diperhatikan setiap perusahaan tanpa terkecuali, karena sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sosialisasi akan dilakukan secara langsung atau “pintu ke pintu” perusahaan dan juga dilakukan pertemuan dengan pengusaha di kota Ambon.
“Sosialisasi dan pengawasan UMP dilakukan pada triwulan satu guna mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha bila tidak memberikan upah karyawan sesuai UMP, karena itu jika karyawan menerima upah jauh dari UMK yang ditetapkan, maka harus melaporkannya kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti,” Tandasnya.