Laporan: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com– Bagi desa-desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang nantinya ditetapkan sebagai Negeri berdasarkan Perda Penetapan Negeri Adat tak perlu khawatir jika harus mengikuti Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung Oktober mendatang. Pasalnya akan disisipkan aturan tambahan dan aturan peralihan dalam perda tersebut.
Hal ini disampaikan Plt. Bupati SBB, Timotius Akerina , SE, M.Si usai memimpin upacara peringatan HUT RI ke-76 di Kantor Bupati. Selasa kemarin. Rabu, 18/08/2021.
Menurutnya, ketika Perda Penetapan Negeri Adat sudah selesai dan ditetapkan, maka desa yang statusnya menjadi negeri jabatan Kepala desa dan perangkatnya otomatis gugur demi hukum.
“Proses ini kita jalan, nanti kita muatkan dalam yang namanya aturan tambahan dan aturan peralihan, kita sisipkan klosul bahwa kalau misalkan Perda Penetapan Negeri ini sudah ditetapkan, otomatis yang statusnya Negeri jabatan kepala desa dan seluruh perangkatnya gugur demi hukum”. Jelasnya.
lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika hal itu bisa dilakukan dan Perda tersebut sudah terdaftar dalam lembaran Negara secara otomatis setelah selesai pilkades akan bisa langsung dilakukan pengangkatan Raja disetiap Negeri.
Terkait mekanisme pengangkatan Raja, Mantan Anggota DPRD tiga periode itu menegaskan tidak ada pemilihan Raja melainkan pengangkatan dan pelantikan raja.
“Tidak ada namanya pemilihan Raja. Raja itu tidak dipilih. Raja itu diangkat oleh Soa Parentah dan diajukan kepada Badan Saniri dan mengusulkan kepada Pemda untuk dilantik”. Tegasnya.
Untuk itu, menurutnya Pilkades di SBB harus tetap dilaksanakan sambil menunggu proses Penyusunan sampai ditetapkannya Perda Penetapan Negeri.
“Bagi saya yang menguntungkan masyarakat adalah kita lakukan pilkades sambil menunggu proses-proses penyusunan Perda Penetapan Negeri”. Pungkasnya.
Terkait rencana pelaksanaan Pilkades di SBB, Mantan Ketua Komisi A DPRD tersebut menjelaskan Pilkades akan berlangsung dua bulan dari sekarang yakni pada bulan Oktober.
“Kemarin saya sudah umumkan sebelum adanya surat edaran menteri dalam negeri. Surat edaran itu penundaan pilkades dua bulan. Otomatis proses tetap jalan tetapi prosea pemilihan baru akan berlangsung dua bulan kedepan dan bulan oktober kita jalan tahap satu dan tahap dua sekaligus”. Tutupnya.