Laporan:Indah Sari Ibrahim
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com- Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Maluku, Bidag Perlindungan Konsumen dan Tertib Niagamengenalkan aplikasi SI PELANGI, disela-sela kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen yang digelar dipusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Ambon, Sabtu, 13/04/2019
Ini dilakukan Disperindag Maluku guna mengajak masyarakat selaku konsumen untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan produk-produk ilegal yang beredar di pasaran.
” Ketika melihat di toko ada produk yang tidak sesuai dengan sub standar aturan maupun rusak serta kadaluarsa dalam jumlah bisa langsung dilaporkan kepada kami secara online melalui aplikasi ” Si Pelangi “, Ujar Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselano kepada sejumlah media.
Melapor dengan cara klik aplikasi yang bisa di download di Play Store melalui android, kemudian mengisi nama pelapor dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat juga nama toko tersebut termasuk bukti foto barang yang dilaporkan. Tambah Pattiselano.
" Setelah Kami terima laporan, pihak operator Disperindag akan mendapat pemberitahuan dan langsung ditindaklanjuti “, Tegasnya.
Pattiselano menambahkan, pengawasan terhadap produk tidak selamanya diawasi pemerintah. Namun sebaliknya membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama pemerintah melaksanakan 3M yaitu, Melihat, Meneliti, Melaporkan.