AMBON,EKSPRESIMALUKU.com- Ketua Panitia Khusus III DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar mengungkapkan bahwa hasil yang didapati pihaknya selama melakukan kunjungan kerja di Kota Depok terkait Peraturan Daerah (Perda) Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) ternyata banyak kesamaannya. “Kesamaan bukan hanya terlihat dari isu perda, namun secara keseluruhan perda tersebut hampir sama,”Ujar Abubakar, Kamis (1/9/2016).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ambon ini menambahkan, kendati yang ditinjau dan dilihat memiliki kesamaan yang signifikan, namun, pansus berinisiatif untuk melakukan penambahan tentang kearifan lokal pada muatan perda tersebut .
“Jadi akan ada penambahan kearifan lokal dan muatan Perda dimaksud, namun secara keseluruhan sesuai hasil kunjungan di Kota Depok, rupanya memiliki kesamaan yang signifikan,”Ujar Abubakar. Bukan hanya itu, Abubakar mengaku siap melakukan pembahasan terhadap perda tersebut yang sebelumnya masih berstatus Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum yang dibakukan dalam Perda 07 tahun 1996.
“Peraturan Daerah No. 07/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum siap untuk kami revisi. Revisi perda dimaksud atas usulan pemerintah daerah cq Satpol PP selaku instansi teknis pelaksana,”ujar Abubakar.
Dia mengatakan, hal yang melatarbelakangi pansus untuk melakukan revisi yakni perda tersebut dianggap tidak layak berlaku dalam perkembangan daerah yang begitu maju. Dalam Perda 07/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum sangat membatasi ruang gerak dari Satpol-PP.
Menurut Abubakar, sesuai hasil rapat bersama Perda 07/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum akan diganti dengan Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU)
“Jadi Perda tersebut akan direvisi menjadi Perda KKU yang tugas dan tanggungjawabnya akan menjadi luas dan membawahi beberapa instansi seperti Dinas Tata Kota, PU, Sosial dan beberapa instansi teknis lainnya,”tandasnya. (EM-AND)