MASOHI,EKSPRESIMALUKU.
Pelaksana Tugas Bupati Maluku Tengah, M. Saleh Thio mengatakan, perubahan nomenklatur di Pemerintahan Daerah yang diamanahkan baik peraturan pemerintah maupun amanah Undang – undang, membuat pemerintah harus melakukan pelatikan kembali seluruh pejabat.
“ Perubahan ini sesuai praturan yang diatur dalam Undang-Undang. Baik limgkup satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemda Malteng Maupun satuan kerja pada tingkat kecamatan,” Ungkap Thio.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, penyebutan jabatan terhadap para pejabat eselon II, III dan IV sebagai ASN, adalah jabatan pimpinan tinggi pratama. Sama dengan pejabat eselon II dan jabatan administrator, sama dengan pejabat eselon III.
Lanjutnya , pengisian dan mutasi jabatan ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar melalui penilaian se-obyektif mungkin dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Untuk diketahui, terjadi berubahan nomenklatur pada SKPD baik Dinas Badan maupun kecamatan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah. (EM-Fatah)
Muhamat Marasabessy Kembali Daftar di 4 Parpol di Maluku Tengah
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com,- Balon Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy (MM) kembali melakukan pengembalian berkas formulir pendaftaran di empat Partai Politik di Kabupaten Maluku Tengah, Senin, 13/05/2024. Pendaftaran MM sebagai kandidat Balon Bupati…