Connect with us

Malteng

73 Narapidana Rutan Masohi Dapat Remisi Kemerdekaan

Foto:Humas Malteng

Laporan:Ekspresi Maluku

AMAHAI,EKSPRESIMLAUKU.com – Sebanyak 73 warga binaan di Rutan Kelas II B Masohi menerima hak remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2018. Jumat, (17/08/2018).

” Tahun ini kita usulkan 73 tahanan yang diremisi. Serta 1 Surat Bebas bagi salah seorang tahanan. Kita tidak pilih kasih dan tidak ada diskriminatif. Kita jalani sesuai aturan. “,Ungkap Kepala Rutan Masohi, Iwan Setiawan dalam arahannya.

Dijelaskan, pemberian remisi sudah sesuai usulan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) yang telah SK kan khusus tentang Pemberian Remisi Umum HUT Ke-73 RI, 17 Agustus 2018.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Bupati Maluku Tengah, H. Tuasikal Abua, SH menyebutkan, penyelesaian masalah hukum dan ham menjadi dasar revitalisasi dan reformasi hukum di Indonesia.

” Hukum dan HAM menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan yang bertujuan menata hukum yang profesional guna mewujudkan masyarakat yang memilki budaya hukum yang kuat di Indonesia. “, Urai Tuasikal.

Pada momentum HUT Ke-73 Kemerdekaan NKRI, Tuasikal mengharapkan kepada narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman agar bersyukur serta tetap taat hukum. Serta bagi narapidana yang langsung bebas agar berbudi luhur, serta mampu berguna bagi pembangunan.

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Malteng