AMBON-EKSPRESIMALUKU.com -Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Ambon wajib melakukan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015, kata Kepala BKD Kota Ambon Beny Selanno, kepada Wartawan di ruang kerjanya , Selasa (1/9/2015).
“Pemerintah telah melauncing kegiatan ini 1 September hingga 31 Desember 2015 namun, Pemkot Ambon baru akan melaksanakan hal itu pada tanggal 9 September hingga Desember 2015,” tuturnya.
Lanjut dia, proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap atau tersedia di database BKN.
“Kita harus mengetahui kekuatan jumlah pegawai bersama jumlah pegawai sesuai dengan identitas, karena pada Pemkot Ambon terdapat 7.616 PNS,’’ ujarnya. Dia berharap, semua PNS dapat mengikuti pendaftaran ulang e-PUPNS. “Ada sangsi administrasi yang tegas apabila tidak lakukan e-PUPNS, makanya semua pegawai kecuali pegawai honor dan kontrak”.
e-PUPNS merupakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. (EM-Ind)
Gonga: Pasar Murah Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Laporan:Ekspresi Maluku DOBO,EKSPRESIMALUKU,com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar Pasar Murah jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 yang berlangsung di lapangan…