Laporan:Fatah
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Dihari Kemerdekaan RI Ke 74, tanggal 17 Agustus 2019, dari 108 penghuni Rutan kelas IIB Masohi, 64 diantaranya mendapat remisi kemerdekaan. 5 orang Narapidana langsung bebas.
“ Dalam momentum HUT Kemerdekaan, 64 warga binaan di Rutan kelas IIB Masohi menerima remisi Kemerdekaan. 5 orang bebas. Remisi bagi warga diberikan bagi narapidana yang telah berkelakuan baik, selama menjalani masa hukuman. “ Ungkap Kepala Rutan kelas IIB Masohi, Iwan Setiawan dalam laporannya. Sabtu, 17/08/2019.
Dikatakan,, ketentuan remisi dilakukan setelah narapidana menjalai masa hukuman 6 bulan sampai 12 bulan. Dengan besaran remisi dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Dari data yang diperoleh, jumlah warga ninaan yang kini mendiami Rutan Kelas IIB Masohi berjumlah 100 orang dengan over kapasitas 8 orang. Laki-laki 103 dan 5 orang perempuan.
Setiawan menambahkan, tahun 2019, Rutan Kelas IIB Masohi akan berproses peralihan status menjadi Lembaga Pemasyarakatan atau (Lapas) Minimum Security. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan berbagai pihak termasuk Pemda setempat.
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dalam sambutannya mengapapresiasi serta mendukung langkah Rutan kelas IIB Masohi yang akan segera beralih status menjadi Lapas Minimum Security. Dengan demikian kegiatan di rutan masohi dapat berjalan lebih baik.
“ Pemberian remisi menjadi catatan penting bagi setiap warga binaan untuk merubah diri menjadi lebih baik. Selain it, patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab. Baik kepada tuhan, maupun kepada sesama manusia. “ Harap Tuasikal.