Connect with us

Ambon

5 Kader PDIP di Maluku Disanksi

Foto: antara.news

 Laporan : Ekspresi

AMBON,EKSPRESIMALUKU.com- Pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 15 Februari lalu, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di tanah air akhirnya disanksi. Mereka yang disanksi adalah mereka yang membangkang aturan partai pada saat proses perhelatan politik tersebut berlangsung. Hal ini dibeberkan langsung oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Komaruddin Watubun kepada wartawan di Ambon,Selasa (09/05/2017).

Menurutnya, pasca pilkada 15 Februari lalu, Komite Organisasi DPP PDI Perjuangan berkunjung ke Maluku untuk memeriksa sejumlah kader partai yang dianggap melawan aturan partai.

“Pasti disanksi, karena Komite Organisasi DPP PDI Perjuangan dari Jakarta sudah berkunjung ke Maluku untuk memeriksa mereka yang namanya masuk pada ranah masalah partai,”Jelasnya.

Watubun yang juga adalah anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, jika kader ditemukan melanggar dari aturan yang telah ditetapkan maka akan diambil sanksi kepartaian.

“Kita juga punya aturan sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi partai,”katanya. Watubun membeberkan, dari Maluku ada 5 kader yang dikenakan sanksi. Dirincikan 1 kader PDI Perjuangan asal Kabupaten Buru atas nama Anwar Samuda yang adalah Wakil Ketua Bappilu PDIP Kabupaten Buru dan 4 kader PDI Perjuangan di Maluku Tenggara Barat (MTB) include didalamnya Ketua DPRD Kabupaten MTB Sonny Lobloby”.

Sanksi kata Watubun, PDI Perjuangan Maluku tidak sembarangan diberikan, hanya bagi mereka yang melanggar, kendati demikian mekanismenya sama dengan proses laporan polisi. Jadi tidak sembarangan kita dalam menjatuhkan hukuman ke kader. Dari hasi pemeriksaan komite organisasi itu, lanjut Watubun barulah Badan Kehormatan PDIP menjatuhkan sanksi apakah pemecatan dan sanksi administrasi.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buru Arifin Latbual yang dikonfirmasi mengaku benar bahwa Wakil Ketua Bappilunya Anwar Samuda disanksi oleh partai atas pelanggaran yang dibuat.

“Samuda disanksi lantaran berkampanye dengan menggunakan baju partai bagi pasangan calon Bachri Lumbessy – Amirulah Hentihu pada pilkada Buru 15 Februari lalu bahkan mengeluarkan kalimat yang dianggap melecehkan harga diri partai,”Tandasnya. (EM-ADN )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ambon