Laporan: Redaksi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakukan sujud syukur setelah bebas dari penjara pada Jumat (21/4/2017) (dok. Facebook/Iwan Manasa)
JAKARTA, EKSPRESIMALUKU.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng diketahui mendapat cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Hari ini, Jumat (21/4/2017), Andi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia pun dijemput sang istri Vitri Cahyaningsih. Saat keluar dari penjara, Andi pun melakukan sujud syukur di dekat area Lapas.
Informasi yang dihimpun Jitunews.com, selama menjalankan cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan itu, Andi masih akan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung sebagai persyaratan sebelum bebas. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng adalah terpidana penjara empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri.
Ia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Marselinus Gunas