Connect with us

Kec. Kota Masohi

Sat Reskrim Polres Malteng Rilis Kasus Persetubuhan dan Maling

Laporan:Fatah

MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah (Malteng) merilis tiga kasus pidana umum, Jum’at, 10/01/2020.

Bersama sejumlah Awak Media, Press release kasus pidana umum oleh Sat Reskrim berlangsung di Mapolres Malteng, Jalan Siwabessy, Kota Masohi Kabupaten Malteng.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malteng didampingi Wakapolres Kompol Deddy Dwitya Putra dan Kasat Reskrim AKP Syahirul Awab.

Tiga kasus pidana umum yang dirilis diantaranya satu kasus persetubuhan anak di bawa umur dan dua kasus pencurian alias maling.

Kapolres Malteng, AKBP Hendrik Purwono menerangkan kasus persetubuhan Anak dibawah umur baik korban maupun pelaku sama sama masih duduk dibangku Sekolah.

Anak perempuan yang menjadi korban persetubuhan berinisial Rr (16) sementara pelaku  berinisial Dd (17).

“ Persetubuhan Anak dibawah umur terjadi tanggal 30 Desember 2019. Saat itu Anak korban disetubuhi Anak (Pelaku) di Kosan milik kakak Anak (Pelaku). Anak korban tidak pulang selama em hari dan pihak keluarga melaporkan ke kami dan kami bergerak untuk mencari korban.  Anak (Pelaku)  kami amankan dan menujukan posisi korban ternyata waktu dibuka kosan korban lagi tergeletak pingsan di dalam kamar mandi, ” Jelas Kapolres.

Saat itu kata Kapolres, Resmob Sat Reskrim Polres Malteng mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tetap mengutamakan undang undang perlindungan anak.

“ Karena ancaman hukumannya diatas 7 Tahun, Anak kami tahan sejak 3 tiga Januari 2020. Kami proses sesuai hukum berlaku dan karena pelakunya Anak kami tetap  tidak mengabaikan undang undang perlindungan anak, ” Tandas Purwono.

DD dijerat Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 KUHP pidana di ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau paling lama 7 tahun.

Sementara untuk kasus pencurian, Resmob Polres Malteng mengamankan seorang anak yang dalam hal ini merupakan pelaku  pencurian barang berharga milik Y.R.S yang ditaru dalam mobil Kijang Inova.

Mengandalkan material halus dari Busi bekas, Pelaku pencuri yang masih dibawa umur berinisial M.J.W alias U, memecah kaca Mobil yang diparkir di depan Mesjid Bani Abdullah Masohi dan menggasak  barang berharga milik Yoga.

Barang berharga yang di maling Anak 17 tahun itu diantaranya HP Iphone X dan dompet berisi uang 1 juta dan 2 kartu ATM.

“ Kami amankan seorang anak yang mencuri barang milik korban yang ditaru dalam Mobil. Anak itu mengambil barang dalam Mobil dengan memecah kaca mobil samping kiri depan, dengan melempar kaca mobil mengunakan butiran Busi berwarna putih.  Setelah itu Anak tersebut mendorong kaca mobil yang sudah retak tersebut dengan kedua telapak tangan dan langsung mengambil 1 ( satu ) Buah HP Merek iPhone X Warna Putih dan 1 buah Dompet berisi 1 juta dan ATM, ” Urai Kapolres.

Dijelaskan U diamankan pada 7 Januari 2020 saat U kembali ke Maplaz Masohi untuk mengambil HP Iphone hasil curian yang sebelumnya pada 6 Januari 2020 U meminta salah satu pemilik konter HP di Maplaz untuk membuka Pin HP milik Yoga itu.

Atas tindakan Anak itu, Dia dikenakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3 e dan 5 e KUHP Subsider 362 KUHPidana. Satreskrim juga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian sound mobil di Kota Masohi.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) 4 e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*).

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Kec. Kota Masohi